Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Direktur Utama Perumahan Diamond Village Juanda Ditangkap Polisi, Tipu Ratusan Juta Rupiah dari Pembeli

Favicon
Direktur Utama Perusahaan Properti Ditangkap Tipu Ratusan Juta Rupiah Dari Pembeli Rumah
Direktur Utama Perumahan Diamond Village Juanda Ditangkap, Tipu Ratusan Juta Rupiah dari Pembeli
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Seorang Direktur Utama perusahaan properti berinisial FZ (28) ditangkap polisi karena kasus penipuan dan penggelapan. Dengan Korban sebanyak tujuh orang dengan total kerugian mencapai Rp1,7 miliar.

Menurut penjelasan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam press release di Makopolresta, Kamis (1/8/2024).

Modus operandinya adalah menjual rumah-rumah dalam perumahan yang belum memiliki sertifikat tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB). FZ meyakinkan para pembeli dengan janji sertifikat akan diberikan dalam waktu tertentu, namun janji tersebut tidak pernah ditepati.

Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tersangka FZ berhasil ditangkap pada tanggal 29 Juli 2024 dan kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Kronologi Singkat:
FZ menjual rumah-rumah dalam perumahan Diamond Village Juanda 1, 3, dan 4 sejak tahun 2021.

Baca juga : DPR Diminta Kuliti Capim-Cadewas KPK

Korban tertarik karena harga yang ditawarkan menarik dan janji sertifikat yang akan diberikan.

Setelah melakukan pembayaran, para korban baru menyadari bahwa rumah yang mereka beli belum memiliki sertifikat dan izin mendirikan bangunan.

FZ ditangkap setelah menjadi buronan selama sebulan, jelas Tobing.

Kapolresta menghimbau Kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti. Pastikan semua dokumen lengkap dan perizinan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan mudah tergiur dengan harga murah dan janji-janji manis, tuturnya.

Kini FZ dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara, pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *