Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Ditpolairut Polda Bali Meringkus Pengepul Satwa Dilindungi Berupa 21 Penyu Hijau

Dedy Candra Widiyatmoko
IMG 20230501 WA0057
banner 120x600
banner 336x280

Badung – News PATROLI.COM –

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Bali menangkap dan menahan seorang pengepul satwa terlindungi berupa penyu hijau (Chelonia mydas) sebanyak 21 ekor yang masih dalam keadaan hidup kiriman dari Madura, Jawa Timur.

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, mengatakan upaya pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (30/4/2023) malam pukul 22.20 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Made Japa (48).

Sementara itu, Kombes Pol. Soelistijono Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali menyatakan tersangka MJ merupakan seorang pengepul penyu hijau yang mendapat satwa terlindungi tersebut dari luar Bali.
Pelaku ini sebagai pengepul. Kalau kami lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kami amankan barang ini berasal dari Gilimanuk. Sebelum sampai di Gilimanuk, asal dari penyu ini dari Madura,” kata dia.

Soelistijono mengatakan sampai saat ini, penyelidikan terus berjalan dengan target untuk mengungkap pemasok dari hewan satwa terlindungi tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan 21 satwa tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MJ, polisi mendapat informasi bahwa penyu-penyu yang disimpan di rumah tersangka diperuntukkan sebagai barang jualan. Hal tersebut terungkap dari barang bukti yang juga diamankan di rumah tersangka berupa potongan daging penyu yang sudah diolah dan siapa dijual oleh tersangka.

Baca juga : Kejati Jatim Ekspose Restorative Justice Mandiri 4 Perkara Pidana Umum

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penjualan daging penyu di rumah tersangka. Setelah menerima informasi tersebut, petugas Ditpolairud Polda Bali langsung mendatangi rumah tersangka dan menggeledah rumah. Dalam rumah tersebut, petugas pun menemukan 21 ekor penyu hijau yang ditempatkan dalam sebuah kolam khusus.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas juga mengetahui bahwa ada banyak penjualan daging penyu di wilayah Bali yang mengambil daging di rumah tersangka untuk diperjualbelikan secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *