Berdasarkan keterangan tersangka MJ, setiap paket daging penyu yang sudah diolah dijual oleh tersangka dengan harga Rp300.
Atas perbuatannya tersebut, MJ dijerat dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta karena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Dalam kesempatan yang sama, Nyoman Alit Suardana Kepala Resort KSDA Denpasar mengatakan 21 ekor penyu hijau yang diamankan tersebut berusia 10 sampai 50 tahun.
Alit menjelaskan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan dokter hewan untuk mengetahui kesehatan 21 penyu hijau tersebut.
Selanjutnya, 21 penyu hijau itu akan dititipkan di tempat penangkalan di Tambaksari, Tanjung Benoa, Badung, Bali untuk menunggu waktu pelepasan kembali ke habitatnya di Laut.
Upaya penyelundupan penyu hijau di Bali bukan hanya sekali saja. Sekedar menyebutkan beberapa kasus, sebelumnya pada 29 Juli 2022, Ditpolairud Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau hidup yang diangkut ke Pantai Sumur Kembar, Gilimanuk, Jembrana untuk dibawa ke pengepul di Denpasar.
Pada 12 Januari 2023, Jajaran TNI AL menggagalkan penyelundupan 43 ekor penyu hijau di Perairan Klatakan, Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Menurut Sumarsono Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali saat itu, 43 penyu hijau tersebut diselundupkan menggunakan dua buah jungkung nelayan. 43 satwa yang dilindungi tersebut juga berasal dari Madura untuk dijadikan bahan konsumsi di Bali. (Dedy)