Denpasar, News PATROLI.COM –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan di wilayah Denpasar Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka dan mengamankan ribuan liter solar subsidi beserta belasan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polda Bali, Selasa (30/12/2025).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K. menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 12 Desember 2025.
“Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan lokasi kejadian di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Ariasandy.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., yang didampingi Wadirreskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus, serta perwakilan Pertamina, mengungkapkan kronologi pengungkapan. Pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mendapati sebuah mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan melintas menuju sebuah gudang.
Setelah dihentikan dan diperiksa, sopir kendaraan berinisial ED mengakui tengah mengangkut BBM solar bersubsidi. Solar tersebut dibeli dengan cara berkeliling di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung, kemudian dikumpulkan di sebuah gudang milik PT Lianinti Abadi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan gudang PT Lianinti Abadi dan menemukan sekitar 9.900 liter BBM solar subsidi, tiga unit mobil tangki, satu unit truk dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi, enam tandon BBM berkapasitas 1.000 liter, serta mesin pompa lengkap dengan selang.
Dari hasil pemeriksaan, BBM solar subsidi tersebut dijual kembali kepada konsumen darat menggunakan drum dan jeriken, serta kepada konsumen kapal dengan harga Rp10.000 per liter. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp4.896.000.000.
Kelima tersangka yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah:
- NN (54), laki-laki, selaku Direktur/Owner PT Lianinti Abadi, beralamat di Sesetan, Denpasar.
- MA (48), laki-laki, karyawan PT Lianinti Abadi, beralamat di Jalan Sulatri II, Denpasar.
- ND (44), laki-laki, beralamat di Banjar Dinas Juntal Kelod, Kubu, Karangasem.
- AG (38), laki-laki, beralamat di Banjar Darma Winangun, Tianyar, Kubu, Karangasem.
- ED (28), laki-laki, beralamat di Desa Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami menegaskan komitmen Polda Bali untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat dan harus dijaga agar tepat sasaran,” tegas Kombes Pol Teguh Widodo. (Dedy)
















