Denpasar – News PATROLI.COM –
Akibat kirim ikan secara Ilegal pria berinisal S (36) ditangkap polisi. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu ditangkap polisi seusai kedapatan mengantar kiriman 1,8 ton daging ikan tanpa dilengkapi dokumen resmi alias ilegal.
“Kami mengamankan S atas pelanggaran tindak pidana karantina ikan,” kata Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sangaji saat konferensi pers, Jumat (29/11/2024).
S dan rekannya berinisial H diciduk polisi 12 November 2024 pukul 02.45 Wita di pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Mereka mengaku sedang mengirim 1,8 ton ikan laut dan belut sawah dengan mobil pikap.
S mengaku ikan itu dikirim ke Bali dari Jember. Namun, saat diminta dokumen pengiriman, S dan H tidak dapat ditunjukkan. Akhirnya petugas pemeriksaan di pelabuhan menghubungi polisi dan pengamanan S serta H.
“Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen sesuai administrasi dan kelengkapan muatan yang dibawa,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan S dan H mendapat ikan itu dari para nelayan atau pemilik ikan di Jawa Timur. Mereka menyewa mobil pikap dan menawarkan transportasi ikan ke Bali.
Setelah mendapat titipan dari para nelayan atau pemilik di Jawa Timur, S dan H lalu mengangkut ikan-ikan itu ke Bali tanpa melalui pemeriksaan di Balai Karantina.
“Saat melintasi Pelabuhan Ketapang, mereka tidak menyerahkan sampel ikan ke balai karantina untuk mengetahui kesehatan ikan,” kata Iqbal.
Atas pelanggarannya itu, S dan H dijerat Pasal 88 huruf A juncto Pasal 35 ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancamannya, dua tahun penjara. (Dedy)