Denpasar – News PATROLI.COM –
Makin Maraknya Bisnis Prostitusi Berkedok Spa Membuat Jajaran Polda Bali Tidak tinggal diam. Akhirnya
Ditreskrimum Polda Bali Berhasil Bongkar Dua Tempat Usaha Prostitusi Berkedok Spa dan merilis hasil pengungkapan dua kasus bisnis esek esek berkedok layanan pijat Spa di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (11/10).
Dalam pengungkapan kasus prostitusi ini, polisi berhasil mengamankan 11 orang dari 2 tempat usaha Spa berbeda, yaitu Flame Seminyak Spa di Jalan Batu Belig dan Pink Palace Spa di Jalan Mertasari, Kecamatan Kuta Utara.
Adapun rinciannya di Flame Spa polisi menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya SAN (38) selalu owner dan komisaris, PS (38) sebagai direktur, AC (37) sebagai marketing dan RAB (30) serta WHS (20) sebagai resepsionis.
Sedangkan di Pink Palace Spa polisi menetapkan 6 orang tersangka, yaitu pasangan suami istri asal Australia, MJL (50) dan istrinya LJLG (44) selaku owner, WS (37) sebagai direktur, NMWS (34) sebagai general manager, WW (29) serta IGNJ (33) sebagai resepsionis.
Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya menjelaskan, kasus ini terungkap karena adanya informasi masyarakat yang resah dengan maraknya kegiatan prostitusi berkedok pijat Spa di Bali.
Kemudian tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan di wilayah Kerobokan dan menemukan adanya kegiatan gelap berupa layanan esek esek di Flame Spa dan Pink Palace Spa.
Selanjutnya pada Senin (2/9) usaha Flame Spa dilakukan penggerebekan. Menyusul sepekan kemudian Rabu (11/9) giliran Pink Palace Spa yang diobrak abrik. Adapun modus kedua Spa tersebut menawarkan pijat dengan berbagai sensasi dan memiliki harga yang berbeda beda, mulai dari harga Rp 1 juta sampai Rp 1,9 juta di Flame Spa. Dan di Pink Palace Spa, harga Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta tergantung treatment yang ditawarkan.
“Omzet dua Spa itu berbeda. Untuk Flame Spa Rp 180 – 200 juta per bulan. Sementara Pink Palace Spa Rp 1 – 3 miliar setiap bulan,” kata Suarnaya.
Untuk kasus ini diamankan berbagai macam barang bukti, mulai dari uang tunai, berbagai peralatan, pakaian lingeri hingga alat kontrasepsi yang sudah terpakai maupun tidak terpakai serta 3 unit mobil box yang digunakan sebagai sarana promosi keliling.
“Pasal yang disangkakan ke para tersangka adalah undang undang pornografi dan atau mucikari dengan ancaman paling lama 12 tahun,” tandasnya.
Wadireskrimum menambahkan, untuk puluhan terapis yang tertangkap saat berkerja di dua Spa tersebut tidak dijadikan tersangka dan tidak bisa dikenakan pasal. Karena sebagaimana undang undang, terapis hanya sebagai alat penghasil profit. (Dedy)