Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dituding Peras Bos Tambang 1,8 M, Polda Bali: Siap-Siap Jika Tudingan Tersebut Tidak Terbukti

Dedy Candra Widiyatmoko
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan E1702180479928
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Kepolisian Daerah (Polda) Bali merespons adanya tudingan pemerasan terhadap perempuan bernama Leviana Adriningtyas (26). Leviana adalah Direktur Utama PT Sancaka Mitra Jaya, perusahaan pertambangan galian C di Kabupaten Buleleng.

Pemerasan diduga dilakukan oleh Kompol HD yang bertugas di Sub Direktorat (Subdit) IV Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membantah adanya pemerasan yang dilakukan terhadap Leviana. Jansen meminta keluarga dari Leviana bersiap-siap jika tudingan tersebut tidak terbukti.

“Nanti kalau sampai tidak terbukti ya siap siap saja dia, karena kan itu sudah tendensi kalau memang dia tidak punya bukti kan bisa kena,” kata Jansen Kepada Media, Jumat (8/12/23).

Seperti diketahui, Leviana dan keluarganya menuding adanya perwira menengah (Pamen) Polda Bali berinisial Kompol HD yang melakukan pemerasan. Kompol HD diduga atas perintah atasannya AKBP U meminta bagian 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 18,4 miliar.

Baca juga : Menindaklanjuti MoU dengan Perhutani, Kejari Bondowoso Menggelar Sosialisasi Status Tanah Sengketa

Artinya, dia meminta jatah Rp 1,8 miliar dari proyek tambang galian C yang dipimpin oleh Leviana. Tambang galian C ini berlokasi di Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Leviana awalnya memenangkan tender galian C di empat titik di Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada 2020. PT Sancaka melakukan kegiatan di atas lahan yang sebelumnya sudah berizin yaitu IUP-OP Batuan atas nama I Gusti Putu Domia nomor 540/3053/IV-B/DISPMPT yang berakhir pada 30 Maret 2020.

Izin tersebut ternyata tidak bisa diperpanjang karena perubahan peraturan melalui Online Single Submission (OSS) sehingga diajukan izin baru atas nama PT Sancaka Mitra Jaya. Izin tersebut belum dapat dituntaskan karena ada aturan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *