Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dituding Peras Bos Tambang 1,8 M, Polda Bali: Siap-Siap Jika Tudingan Tersebut Tidak Terbukti

Dedy Candra Widiyatmoko
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan E1702180479928
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Perizinan yang awalnya diurus di pusat kini dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan bersinergi dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng belum mempunyai peraturan daerah (Perda) untuk mengatur hal tersebut.

Jansen mengatakan jika ia sudah mengonfirmasi tudingan pemerasan kepada Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing. Menurut Jansen, Roy telah menegaskan bahwa tudingan itu tidak benar.

“Jadi mengenai itu saya sudah konfirmasi ke Pak Dirkrimsus, Dirkrimsus meyakinkan bahwa itu tidak benar, dan buktinya sejauh ini prosesnya tetap berjalan di Krimsus Polda Bali,” ujar Jansen.

Jansen juga menegaskan jika penetapan tersangka terhadap Leviana atas dugaan pertambangan tanpa izin sudah melalui semua tahapan yang ada. Menurutnya, pihak Ditreskrimsus tidak mungkin menetapkan tersangka tanpa adanya bukti-bukti yang cukup.

Baca juga : Penandatanganan MoU Antara Kejari dengan Dinas Perkimcaptaru Lampura Tentang Hukum Bidang Datun

“Penetapan pengakuan tersangka itu pasti sudah melalui prosedur yang ada, polisi mana boleh sembarangan menetapkan seseorang tersangka tanpa ada bukti bukti yang cukup,” tegasnya.

Jansen juga menghargai bila pihak keluarga melaporkan dugaan pemerasan itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Adapun yang dilaporkan yakni Kompol HD dan atasannya AKBP U.

“Kalaupun ada keluarga si tersangka mengatakan seperti itu hak dia, tapi nanti kan akan diklarifikasi kebenaran itu. Ya dengan catatan bahwa Polda Bali kan memproses itu masih on the track, masih berjalan,” terang Jansen.

“Itu hak ya dia, hak warga negara untuk melaporkan sesuatu. Tapi konsekuensinya kalau dia nanti tidak terbukti dan pihak penyidiknya mempermasalahkan ya siap-siap,” Terangnya.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *