Blitar – NewsPATROLI.COM –
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kabupaten Blitar menggelar acara tasyakuran dalam rangka pembukaan Kantor Sekretariat dan Koordinasi Lembaga yang berlokasi di Perum Tirta Land Ds. Tuliskriyo Kec. Sanankulon – Kabupaten Blitar, Minggu,15 Juni 2025.
Acara tasyakuran ini menjadi momentum penting bagi LPK-RI sebagai simbol penguatan kelembagaan dan komitmen dalam memberikan pelayanan perlindungan konsumen yang lebih optimal kepada masyarakat Blitar Raya. Dengan dibukanya kantor sekretariat baru ini, DPC LPK-RI Kabupaten Blitar diharapkan mampu menjalankan fungsi koordinasi lembaga dan advokasi secara lebih terstruktur dan responsif, transparan.
Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar Mohammad Iskandar dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas berdirinya kantor ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan kantor sekretariat akan menjadi pusat sinergi, konsultasi, dan edukasi bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen.
“Kantor ini bukan sekadar tempat kerja, tetapi menjadi rumah perjuangan bagi kami dalam memperjuangkan hak-hak konsumen. Kami terbuka untuk seluruh elemen masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
Untuk semua pengurus dan anggota semua kegiatan harus lewat kantor baik keuangan atau penanganan kasus sehingga semua bisa terorganiser,tercatat,tertata serta open manajemen” tegasnya.
Acara tersebut di Hadiri Wakil Ketua DPP LPK- RI dan 50 pengurus dan Anggota dan tokoh masyarakat . Acara juga diisi dengan doa bersama, pemotongan tumpeng, serta peninjauan kantor yang dirancang untuk mendukung pelayanan publik yang ramah dan transparan.
“setidaknya kita seminggu sekali koordinasi di kantor baru dan segera kita urus surat pemberitahuan ke kesbangpol kabupaten Blitar” imbuh ketua LPK-RI Kab. Blitar Mohammad Iskandar .
Dengan diresmikannya Kantor Sekretariat dan Koordinasi Lembaga ini, DPC LPK-RI Kabupaten Blitar meneguhkan komitmennya untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam membela kepentingan konsumen serta memperkuat ekosistem perlindungan konsumen yang berkeadilan di Kabupaten Blitar.(tri)















