Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

DPC PKB Kota Mojokerto Berikan Surat Pemberitahuan ke Polres Mojokerto Kota Terkait Muktamar di Bali

Kartono Mojokerto
Ketua DPC PKB Kota Mojokerto H Junaedi Malik SE Dan Sekretaris Nya Ferry Syamsul Huda S.Sos Saat Memberikan Surat Pemberitahuan Ke Polres Mojokerto Kota Perihal Muktamar PKB Di Bali
Ketua DPC PKB Kota Mojokerto H Junaedi Malik SE dan Sekretaris nya Ferry Syamsul Huda, S.Sos, saat memberikan surat pemberitahuan ke Polres Mojokerto Kota perihal Muktamar PKB di Bali
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menggelar Muktamar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) pada 24-25 Agustus 2024, hal ini ternyata mendapat perhatian serius dari Jajaran DPC PKB Kota Mojokerto yang akan ikut serta dalam Muktamar PKB di Bali tersebut.

Namun demikian masih ada tersirat rasa kekwa tiran adanya Oknum – Oknum NU yang coba ” Menjegal ” perjalanan Para Pengurus DPC PKB Kota Mojokerto yang akan mengikuti Muktamar PKB di Bali tersebut.

Untuk itu Ketua DPC PKB Kota Mojokerto H. Junaedi Malik SE yang akrab disapa Mas Juned ini dengan didampingi Sekretarisnya Ferry Samsul Huda SH dan Puluhan Kader PKB Kota Mojokerto mendatangi Mapolres Mojokerto Kota Untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Polres Mojokerto Kota agar perjalanan menuju Muktamar PKB di Bali bisa aman sampai tujuan.

Sementara dalam keterangannya kepada Pihak Polresta Mojokerto Mas Juned menjelaskan bahwa terkait dengan pelaksanaan Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tahun 2024 di Bali,
Mas Juned mengatakan Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah organisasi Partai Politik yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Disebutkan oleh Mas Junedi, bahwa penyelenggara Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Bali Tahun 2024 adalah DPP Partai Kebangkitan Bangsa hasil Muktamar PKB Tahun 2019 yang telah disahkan dengan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2019.

Bahwa dalam pelaksanaan Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Bali Tahun 2024 pada tanggal 24-25 Agustus 2024 di Bali, DPC PKB Kota Mojokerto mengirim delegasi resmi berdasarkan SK DPP PKB Nomor: 15963/DPP/01/XII/2022 tertanggal 22 Desember 2022 (Terlampir) sebagai berikut, yakni dari Dewan Syura, KH. M. Ismail (Ketua Dewan Syura DPC PKB Kota Mojokerto, KH. ASADUDDIN (Sekretaris Dewan Syura DPC PKB Kota Mojokerto).

Sedangkan Dewan Tanfidz, Junaedi Malik, S.E (Ketua Tanfidz DPC PKB Kota Mojokerto) 4) Ferry Syamsul Huda S.Sos (Sekretaris Tanfidz DPC PKB Kota Mojokerto) H. Mustofa Bendahara Tenfidz DPC PKB Kota Mojokerto.
Dijelaskan oleh Mas Juned Bahwa saat ini terdapat upaya-upaya provokatif, yang dilakukan oleh beberapa oknum NU. dengan maksud untuk menggerakkan sekelompok orang atau warga NU untuk mengacaukan dan menggagalkan Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tahun 2024 di Bali.

Baca juga : Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Gelar Konsolidasi Tim Pemenangan Jawa Timur Risma-Gus Hans Dengan Loyalis Ra Imam

Sehingga upaya-upaya tersebut, kata Mas Juned akhir-akhir ini semakin kuat dan nyata, untuk menciptakan 5 kegaduhan, keresahan yang dilakukan dengan cara-cara mengadakan Apel Akbar, membentuk kepengurusan ilegal.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto itu berharap jika ada upaya untuk mengacaukan Muktamar, dengan cara melawan hukum, seperti memalsu kepengurusan (Pasal 263, 264 dan 266 KUHP), melakukan tekanan dan intimidasi (Pasal 335 KUHP dan pasal 45 ayat (4, 6, 8 dan 10), pasal 45A, UU No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE) kepada pengurus PKB, maka pihak Polisi segera bertindak.

” Untuk itu kami Pengurus DPC PKB Kota Mojokerto mohon kepada Bapak Kapolres Mojokerto Kota agar segera mengambil langkah-langkah preventive maupun represif, kegaduhan dan keresahan dalam masyarakat, agar egenda nasional berupa Pilkada serentak dapat berjalan aman, tertib dengan langkah-langkah masif, konstitusional jika ditemukan ada pihak-pihak yang akan melakukan gerakan-gerakan yang melanggar konstitusi negara, agar segera ditindak tegas, ” pinta Mas Juned.

Dijelaskan oleh Mas Juned bahwa Surat pemberitahuan ini merupakan Input. ” Kita Ini PKB yang syahh, secara organisatoris, sehingga pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan terhadap PKB yang syah, kita ini merupakan Aset PKB, tapi perlu diketahui saat PKB Kota Mojokerto Solid, Jajaran NU, Kota Mojokerto Rukun sinergitas, tapi diluar Jawa terlihat ada berpecahan, Alhamdulillah di Jawa Timur PKB aman, ” ucap Mas Juned mengkhiri wawancaranya dengan para wartawan Rabu ( 21 / 08 / 2024 ) di Mapolresta Mojokerto. ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *