“Semoga apa yang dilakukan ini sebagai tonggak yang kita lakukan bersama-sama menjadi suatu bagian untuk membangun Bojonegoro,” tegasnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Bojonegoro Yusnita Liasari menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan penandatanganan perjanjian Kerjasama DPMPTSP sebagai penyelenggara layanan publik serta penandatanganan sinergitas DPMPTSP dengan Pemkab.
“Ini demi komitmen bersama untuk kemudahan kecepatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Juga meningkatkan daya saing global dalam berusaha,” ungkapnya.
Penandatanganan ini dilaksanakan oleh forkopimda, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan 15 OPD lingkup Pemkab Bojonegoro yang tergabung di Mal Pelayanan Publik.
“Terimakasih kepada semua pihak yang telah berkomitmen memberi pelayanan perizinan dan non perizinan di MPP sehingga hanya satu tempat semua selesai. Bahkan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di MPP mencapai 89,94 persen, pungkasnya. (eko/kmf)