Makassar – News PATROLI.COM –
Sepandai pandainya tupai melompat akan jatuh juga ,sepandai pandainya buron bersembunyi akhirnya ketangkap juga begitulah yang dilakoni terpidana perkara penipuan.
Berakhir sudah pelarian Hengky Gosal, DPO kasus penipuan senilai Rp445 Juta pada proyek tambang Silica di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Terpidana itu ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulsel, di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
“Kendaraan tersangka yang dikemudikan oleh istri kita cegat di Jalan Sangir, kita langsung amankan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Kamis (14/9).
Soetarmi menjelaskan, Henky Gosal sempat melarikan diri ke Jakarta setelah hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan dalih akan mengurus proyek tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
“Terpidana ini sempat melarikan diri ke Jakarta dengan dalih mengurus proyek tambang di Sultra. Iya, dia kabur setelah mengetahui putusannya incrach,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, jika terpidana Henky Gosal tidak kooperatif untuk melaksanakan putusan hakim sehingga yang bersangkutan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Siap.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Terpidana Henky Gosal tidak kooperatif atas putusan hakim, sejak tanggal 27 Desember 2022 lalu dia sudah masuk DPO,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran di luar agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
( Irwan )