Makassar – News PATROLI.COM –
Sepandai pandainya tupai melompat akan jatuh juga ,sepandai pandainya buron bersembunyi akhirnya ketangkap juga begitulah yang dilakoni terpidana perkara penipuan.
Berakhir sudah pelarian Hengky Gosal, DPO kasus penipuan senilai Rp445 Juta pada proyek tambang Silica di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Terpidana itu ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulsel, di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
“Kendaraan tersangka yang dikemudikan oleh istri kita cegat di Jalan Sangir, kita langsung amankan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Kamis (14/9).