Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Agenda Jawaban Bupati Atas Penyampaian Raperda APBD TA 2025

RIRIN FADILAH
DPRD Kabupaten Mojokerto Saat Mengelar Rapat Paripurna Agenda Jawaban Bupati Atas Penyampaian Raperda APBD TA 2025
DPRD Kabupaten Mojokerto saat mengelar Rapat Paripurna Agenda Jawaban Bupati Atas Penyampaian Raperda APBD TA 2025
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda lanjutan untuk mendengarkan jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD ( TA ) tahun anggaran 2025 di ruang rapat Graha Whicesa Gedung utama DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin pagi (21/10/2024).

Dalam pemaparannya di sidang paripurna, PJs Bupati Mojokerto, Dr. H. Ahmad Jazuli, M.Si, menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Mojokerto yang telah menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 19 Oktober lalu 2024 dan semua masukan saran, himbauan pertanyaan maupun tanggapan terkait penyusunan Raperda APBD TA 2025 dapat kami sikapi.

“Semua usulan dan arahan dari Fraksi Fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto Telah kami pelajari dengan baik didasarkan pada instrumen yang telah disepakati bersama sehingga dalam pembahasan ini benar-benar akan mampu melakukan fungsi-fungsi anggaran dalam rangka optimalisasi pelayanan publik dan kesepakatan bersama secara substantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan belanja dan pembiayaan prioritas serta plafon anggaran. Sementara yang disusun berdasarkan program dan kegiatan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat Mojokerto yang lebih baik,” kata PJs. Bupati Mojokerto H. Ahmad Jazuli.

Dijelaskan lagi oleh PJs. Bupati Mojokerto Ahmad Jazuli, menyampaikan secara garis besar jawaban atas pandangan umum sebagai berikut, yakni: ” Kami Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB, PPP, PKS, Gerindra dan pandu terkait proyeksi penerimaan pendapatan transfer lebih kecil jika di bandingkan dengan APBD tahun sebelumnya dapat di jelaskan bahwa alokasi anggaran dana transfer ke daerah (TKD) sebagaimana dalam rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang saat ini dalam proses pembahasan masih menggunakan estimasi TKD tahun sebelumnya dan akan dilakukan penyesuaian dan tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025 yang secara resmi akan dituangkan dalam perpres tentang rincian ABPN tahun 2025 serta akan disampaikan kepada DPRD, ” lanjut PJs. Bupati Akhmad Jazuli.

Baca juga : Tiga Pimpinan DPRD Kab. Mojokerto Dilantik, Hj. Ayni Zuroh Ketua, H. Khoirul Amin dan H. Winajat Wakil Ketua

Sedangkan Untuk pertanyaan dari Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat terkait pergeseran atau perubahan anggaran antara KUA-PPAS dengan Raperda APBD 2025 dapat dijelaskan bahwa pada rancangan APBD 2025 sudah disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan proses pembahasan tidak terdapat pergeseran atau perubahan kegiatan dan sub kegiatan.

Menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB dan Nasdem terkait Indikator Utama Pembangunan (IUP) dapat dijelaskan bahwa indikator kinerja telah sesuai dengan target indikator sasaran visi dan indikator utama pembangunan sasaran pokok dalam RPJPD sebagai penjabaran untuk periode pelaksanaan tahun 2025.

Sedangkan Untuk Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Pando terkait langkah strategis dalam mendapatkan insentif fiskal antara lain menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat dalam hal sinkronisasi program dan kegiatan.

Menetapkan target kinerja yang jelas untuk pengelolaan keuangan daerah yang mencakup efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, melakukan inovasi dalam program dan pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas, pengelolaan anggaran yang efisien, akuntabel dan tepat sasaran serta memastikan pelaporan keuangan di lakukan tepat waktu, lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku

Untuk Yang terakhir, yakni pertanyaan dari Fraksi PKS khususnya mengenai produk hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2025 yang menyatakan seharusnya perda tentang pajak dan retribusi daerah sudah diajukan.

“Dapat kami jelaskan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menetapkan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024,” lanjut PJs. Bupati Akhmad Jazuli.

Lebih lanjut PJs Ahmad Jazuli mengatakan. ” Untuk lebih jelasnya akan kami sajikan dalam dua bentuk dokumen yang berupa summary dan dokumen lampiran yang merupakan jawaban dan penjelasan, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan sidang Bu Ayni Zuroh yang di dampingi Wakil Ketua Khoirul Amin berserta Sekdakab Drs. Teguh Gunarko, kepala OPD, Forkopimda, Camat se – Kabupaten Mojokerto. ( Fadhil Arrosyid )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *