Mojokerto – News PATROLI COM –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun 2022 di ruang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (6/3/2023).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hj Ayni Zuroh didampingi Wakil Ketua, Hj Ani Mahnunah, dan Wakil Ketua Setya Puji Lestari serta dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati, Sekda Teguh Gunarko dan para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Pada penyampaian nota penjelasan LKPJ tahun 2022 tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dimana pada pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dalam laporannya menyampaikan, secara garis besar, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2022.
“Pendapatan daerah tahun anggaran 2022 dari penetapan target sebesar Rp 2.480.684.601.851,- dan dapat terealisasi sebesar Rp 2.573.381.118.324.77,-,” ungkap Bupati Ikfina.
Menurutnya, pada belanja daerah tahun 2022 dari penetapan alokasi belanja sebesar Rp 2.990.550.815.911,- dan dapat terealisasikan sebesar Rp 2.656.994.627.366.70,- yang terdiri dari pertama, belanja operasi yang ditargetkan sebesar Rp 1.910.554.583.521,- dan terealisasi sebesar Rp 1.745.195.102.693.19,-.
Kedua, belanja modal ditargetkan sebesar Rp 407.319.038.188,- dan terealisasi sebesar Rp 341.126. 974.163. 51,-. Ketiga, belanja tidak terduga ditargetkan sebesar Rp 103.763.220.084,- dan terealisasi sebesar Rp 4.567.039.920,-.