Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

DPRD Kabupaten Sidoarjo Menggelar Rapat Paripurna ke II Masa Persidang II

Agus Sutopo
DPRD Kabupaten Sidoarjo Menggelar Rapat Paripurna Ke II Masa Persidang II E1723685419640
DPRD Kabupaten Sidoarjo Menggelar Rapat Paripurna ke II Masa Persidang II
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna ke II masa persidangan II di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo. Rapat yang berlangsung pada hari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman, M.Kes.

Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah laporan serta pengambilan keputusan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Selain itu, laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025 juga menjadi pokok bahasan.

Anggota DPRD Sidoarjo dari Komisi B, H. Moch. Agil Effendi, SE., M.M., menyampaikan laporan Banggar mengenai rancangan KUA-PPAS 2025. Laporan ini menjadi dasar penting bagi pembahasan dan pengambilan keputusan dalam proses penganggaran untuk tahun anggaran 2025 mendatang.

Selain itu, Achmad Muzayyin, S.Sos., anggota DPRD Sidoarjo dari Komisi A, menyampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Hak Administratif dan Keuangan Pimpinan serta Anggota DPRD. Setelah laporan tersebut disampaikan, seluruh fraksi DPRD Sidoarjo, melalui perwakilannya, Rizal Fuadi, SE., dari Komisi C, sepakat untuk menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tersebut. Kesepakatan ini menunjukkan adanya konsensus di antara para wakil rakyat untuk memperkuat tata kelola keuangan dan administratif lembaga legislatif di Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga : DPRD Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2024

Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang sistem penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah disampaikan oleh Zahlul Yussar, S.I.Kom., dari Komisi A. Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo juga sepakat untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo.

Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Sidoarjo yang diwakili oleh Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH., M.Kn., dan Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman, M.Kes. Penandatanganan ini menandai pengesahan atas Raperda yang telah dibahas dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH., M.Kn., menekankan pentingnya perencanaan dan pengendalian pembangunan yang dilakukan dengan prinsip efisiensi serta integritas anggaran yang telah disepakati. Ia juga menekankan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan yang terukur dan sistematis, disertai dengan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Rapat ini dihadiri oleh 37 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, Sekretaris Daerah Sidoarjo, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo, para Komandan TNI-Polri, Kepala Instansi Vertikal, Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *