banner 700x256

DPRD Kota Blitar Bakal Kawal Tunggakan Gaji dan Pesangon Eks Buruh Pabrik Rokok yang Belum Dibayar

banner 120x600
banner 336x280

Blitar – News PATROLI.COM –

DPRD Kota Blitar kembali menggelar hearing bersama eks buruh pabrik rokok PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, serta melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan kuasa hukum pekerja. Pada hearing tersebut, membahas soal hak buruh pabrik rokok meliputi tunggakan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.

Ratusan buruh itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena pihak perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2023 yang lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo berjanji akan mengawal persolan ini, agar eks buruh bisa segera mendapat hak haknya. Berdasarkan penjelasan kurator, nilai aset di pabrik Mojokerto dan Kota Blitar yang masih dalam satu manajemen ini sebesar Rp208 M, dengan rincian Rp126 Mojokerto dan Rp46 M untuk di Kota Blitar. 

“Pagi ini, menerima hearing dari teman – teman SPSI dan teman teman eks buruh pabrik rokok, sekaligus didampingi tim pengacara. Intinya dijabarkan bahwa pihak kurator ini menyampaikan nilai aset pabrik rokok di Mojokerto dan Blitar itu sebesar Rp208 M, Mojokerto Rp162 M dan Rp46 untuk Kota Blitar,” ujarnya, Jum’at (17/11/2023).

Baca juga :  Kader PDIP Lampung Tolak Sudin, Dukung Sutono Pimpin PDIP Lampung

Yohan menjelaskan, permasalahanya pihak separatis atau bank sebelumnya memberikan pinjaman kepada perusahaan berkisar Rp600 M, dan hal ini membuat was – was ratusan eks buruh pabrik rokok, karena haknya terancam tidak bisa dibayarkan.

Sementara itu, Dewan juga diminta oleh kuasa hukum eks buruh pabrik untuk menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena, pihak separatis sudah melakukan lelang penjualan aset yang nilainya jauh dari tanggungan perusahaan yakni hanya sebesar Rp200 M.

“Kami akan kawal sampai clear, kok bisa bank ini mengeluarkan pinjaman sebesar Rp600 M. Secara itung-itungan aset hanya Rp200 M, disini ada hal mencurigakan,” jelasnya.

Yohan menambahkan, pengajuan penerbitan surat rekomendasi DPRD Kota Blitar dari kuasa hukum eks buruh pabrik rokok itu juga bertujuan agar pihak bank harus menyepakati bahwa setelah aset terjual, agar hak- hak eks buruh yang tertunggak dan pesangon bisa dibayarkan. Penertiban surat rekomendasi ini akan diajukan ke pimpinan DPRD agar mendapat persetujuan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *