banner 700x256

DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Umum Fraksi Terkait Tata Ruang 2025–2045 dan Pencabutan Perda 10/2017

DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Umum Fraksi Terkait Tata Ruang 2025–2045 dan Pencabutan Perda 10/2017
banner 120x600
banner 336x280

Blitar, NewsPATROLI.COM –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar Tahun 2025–2045, sekaligus pembahasan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Kota Blitar Tahun 2017–2037.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kota Blitar Senin,11 Agustus 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar Sharul Alim dengan dihadiri Walikota dan Wali Walikota Blitar , Forkopinda, Kapala2 OPD .

” Pandangan umum fraksi-fraksi ini disampaikan tertulis tanpa qorum tetap berjalan karena ini bukan putusan” ujar Ketua DPRD Kota Blitar Sharul Alim . Menyoroti urgensi penyesuaian tata ruang yang sejalan dengan perkembangan kota, pertumbuhan penduduk, kebutuhan infrastruktur, serta tantangan lingkungan di masa depan.

Dalam forum tersebut, sejumlah fraksi menekankan pentingnya dokumen RTRW baru sebagai acuan pembangunan jangka panjang yang selaras dengan visi Kota Blitar hingga tahun 2045. Selain itu, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017 dinilai menjadi langkah strategis untuk menghapus regulasi yang sudah tidak relevan, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait peraturan zonasi yang akan disesuaikan dengan rencana tata ruang terbaru.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna, Agenda KUA-PPAS Tahun 2026

Wali Kota Blitar dalam sambutannya menyatakan, revisi tata ruang ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga langkah strategis dalam mengarahkan pembangunan kota agar lebih terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan. Ia berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif demi menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan dua dekade ke depan.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sebelum masuk ke agenda berikutnya, yakni jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi, hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan langkah ini, Kota Blitar menegaskan komitmennya dalam membangun tata ruang kota yang adaptif, modern, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *