Bojonegoro, News PATROLI.COM
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Selasa (27/12/2022) menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan sebagai Perda. Bupati Anna Mu’awanah yang hadir dalam paripurna tersebut mengucapkan terimakasih atas ditetapkannya perda baru pada 2022 ini.
Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Andrawirna Hotel Aston, Bojonegoro memiliki tiga agenda. Yakni pertama penyampaian Pandangan Akhir (PA) fraksi atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Agenda kedua, penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Ketiga, rapat paripurna internal penyampaian laporan kinerja tahunan DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
Hadir Bupati Bojonegoro, Ketua dan Wakil ketua DPRD dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Badan, Inspektorat, Staf Ahli, serta tamu undangan.
Sebelum memulai rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menyampaikan kehadiran anggta DPRD telah terpenuhi dan acara terbuka untuk umum.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam kegiatan ini mengatakan, dari delapan fraksi di DPRD telah menyetujui. Maka Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. DPRD sekarang mencatat rekor produktif di Bojonegoro, yakni banyak perda disahkan untuk menyelaraskan dengan undang-undang.