“Kami bangga juga atas persetujuan seluruh anggota DPRD tentang pembenahan BUMD. Contohnya adalah PDAM. Ini semuanya adalah untuk tolak ukur memberikan pelayanan,” terang Bupati Anna.
Bupati menambahkan sudah seyogyanya jika setiap kebijakan ada regulasi yang mengaturnya. Pihaknya selalu mengikuti regulasi yang ada. “Maka kami ucapkan terima kasih tak terhingga pada seluruh bapak ibu anggota dewan dan termasuk yang mewakili terhadap adanya pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.
Salah satu perwakilan dari fraksi Partai Demokrat Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan bahwa fraksinya memahami pembentukan raperda dimaksud. Karena raperda tersebut merupakan pelaksanaan atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah. Maka perlu disesuaikan dengan baik dan tepat sasaran.
Ia melanjutkan, perlu ada optimalisasi pungutan atas pajak retribusi daerah agar tidak membebani masyarakat. Mengingat APBD Bojonegoro besar dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bojonegoro. “Ketiga, agar pungutan tersebut dikelola secara transparan, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab,” terangnya.
Poin keempat yang disampaikan Didik adalah, fraksinya sepakat Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022. Ia berharap dengan adanya kepastian hukum atas Raperda ini dapat mendukung peningkatan pelayanan prima, meningkatkan pendapatan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Acara dilanjutkan penyerahan nota pandangan akhir fraksi-fraksi dan pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Bojonegoro. Acara dilanjutkan penandatanganan dan penyerahan naskah nota persetujuan.(Eko)