Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Sidang Paripurna Raperda RTRW di Ruang Gedung Paripurna yang dihadiri 38 anggota DPRD Sidoarjo, Rabu, (6/3/2024). Telah menghasilkan dan menetapkan bahwa Luas lahan sawah existing di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang seluas 11 ribu hektar, dari jumlah 6.750 hektar diantaranya merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang tidak bisa dialihfungsikan selama berlakunya Perda RTRW 2024-2044.
Penetapan tersebut merupakan hasil akhir kinerja Pansus RTRW DPRD Sidoarjo yang disahkan oleh Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di forum Sidang Paripurna.

Adhi Samsetyo Ketua Pansus XX mengatakan, Pansus RTRW ini sudah dua tahun tidak kunjung selesai dengan tim yang dipimpinnya telah bekerja cepat hingga mampu menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RTRW tersebut dalam waktu 4 bulan sudah tuntas, tuturnya.
Dari hasil sidang Paripurna DPRD Sidoarjo, Bupati memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada DPRD Sidoarjo atas kinerjanya dalam menyelesaikan Raperda RTRW.
Bupati berharap produk hukum tersebut bisa mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor di kota delta.
Juga pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, seimbang, selaras dan berkelanjutan yang mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya. (Gus)