Pencurian serupa kembali menimpa Toko sinar baru dengan Pemilik Ali Efendi (31) pada hari Senin (3/10/2022) kemarin dengan barang yang dicuri jumlahnya jauh lebih besar dari sebelumnya. “Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Balung,” ungkap Kapolsek
Pihaknya menerima laporan dan segera menyelidiki dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi,serta rekaman CCTV toko.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan,Alhasil kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya empat bal rokok Surya 12 yang berisikan 80 slop, satu bal rokok Pro Mild berisi 10 slop, sembilan slop rokok Toppas, satu kardus Surya 12, serta dua buah sak warna biru. Selain itu, juga menyita sebuah genting, uang tunai Rp 3,4 juta, serta satu unit motor P 5740 PJ.
“Kedua pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, keduanya telah kami tahan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”tutup AKP Sunarto SH. (*)