banner 700x256

Dua Pelaku Pembobol Toko,Berhasil Diringkus Polsek Balung

banner 120x600
banner 336x280

Jember, News PATROLI.COM

Dua orang pelaku pembobol Toko Sinar baru di jalan Rambupuji Desa Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten Jember, diungkap Unit Reskrim Polsek Balung Polres Jember, Senin, (03/10/22).

Pelaku berinisial HSY(42) asal Desa Tutul Kecamatan Balung dan SND (34), warga Dusun karang anyar Desa Balung Lor Kecamatan Balung Kabupaten Jember.

Kedua Pria ini menggasak duit dan seratusan slop rokok dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta lebih, pelaku masuk kedalam toko melalui atap atau genting.

Kapolsek Balung AKP Sunarto SH mengatakan, kasus pencurian ini sebenarnya menimpa korban kedua kalinya. Pertama pada April lalu dengan total kerugian mencapai Rp 34 juta lebih. Namun saat itu, korban tidak melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Pencurian serupa kembali menimpa Toko sinar baru dengan Pemilik Ali Efendi (31) pada hari Senin (3/10/2022) kemarin dengan barang yang dicuri jumlahnya jauh lebih besar dari sebelumnya. “Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Balung,” ungkap Kapolsek

Baca juga :  Diduga Kebut-kebutan, Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Perbatasan Jatisrono-Slogohimo

Pihaknya menerima laporan dan segera menyelidiki dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi,serta rekaman CCTV toko.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan,Alhasil kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya empat bal rokok Surya 12 yang berisikan 80 slop, satu bal rokok Pro Mild berisi 10 slop, sembilan slop rokok Toppas, satu kardus Surya 12, serta dua buah sak warna biru. Selain itu, juga menyita sebuah genting, uang tunai Rp 3,4 juta, serta satu unit motor P 5740 PJ.

“Kedua pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, keduanya telah kami tahan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”tutup AKP Sunarto SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *