Dompu – News PATROLI.COM –
Komitmen Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, untuk memberantas praktek korupsi, terjawab. Dugaan perkara dana hibah Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang sebagian publik pesimis untuk ditindak lanjuti, terjawab. Satu persatu, saksi yang dapat memberi keterangan terkait dengan dana hibah senilai Rp2 miliar di tahun 2022 itu, mulai dipanggil Kejakasaan Negeri Dompu.
Kasus dugaan korupsi dana hibah PKK, yang oleh Kejaksaan Negeri Dompu, sudah pada tahap penyelidikan sejak awal bulan Juli. Untuk tahap awal, Kejaksaan Negeri Dompu, memgambil keterangan salah satu Kabid pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (DPMPD), inisial NS.
“Iya, saya dipanggil soal PKK,” kata NS, singkat, Rabu (31/7/2024).
Dipanggilnya NS, sebab dana hibah PKK tahun 2022 itu, dititipkan pada DPA DPMPD. NS, menjalani pemeriksaan pada pukul 09.52 Wita. Hingga berita ini di turunkan, NS masih menjalani pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun, selain NS, Jaksa juga memanggil salah satu pegawai di Dinas DPMPD.
Sebelumnya, dugaan Korupsi Dana Hibah PKK, dilaporkan elemen masyarakat. Laporan penyalagunaan dana hibah yang dilaporkan itu tahun 2022 dan tahun 2023.
Anggaran sebesar Rp2 miliar itu, dilaporkan oleh pegiat anti korupsi Kabupaten Dompu, ke Kejati NTB. Karena lokusnya berada di Dompu, oleh Kejati kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu. Perkara ini, sudah masuk tahapan penyelidikan, setelah satu tahun lebih sejak di laporkan, pada tahapan puldata. (Ony)