Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dukun Palsu di Madiun Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ajak Korban ke Hutan untuk Ambil Air Keramat

Marsudi
Gambar WhatsApp 2023 10 16 Pukul 16.21.37 6849cd88 E1697448549939
banner 120x600
banner 336x280

Saat ini, pelaku, WS, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun.

Pihak berwenang telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam rangka memastikan keadilan bagi korban.

Tindakan WS ini melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, khususnya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menuturkan kasus ini mencuat sebagai peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

“Pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai mengenai bahaya yang mungkin mengintai mereka” ujar Kapolres.

(Marsudi)

Baca juga : Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor Beraksi 4 TKP di Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *