banner 700x256

Menyikapi Himbauan BPOM Terkait Enam Jenis Obat Sirup Anak yang Dilarang Beredar, Polres Madiun Razia Apotek

banner 120x600
banner 336x280

Madiun, News PATROLI.COM
Menanggapi himbauan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait larangan pengedaran enam jenis obat sirup untuk di gunakan masyarakat, Polres Madiun melakukan razia dibeberapa Apotek, Jum’at, (2/10/2022).

Tadi malam sudah keluar himbauan dari BPOM ada sirup yang dilarang yaitu DE dan EG yang diduga berbahaya, kami langsung menindak lanjuti dengan razia di beberapa Apotek,” jelas Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Darma saat ikut melakukan razia.

Dari razia yang digelar oleh Satres Narkoba Polres Madiun itu, Menurut Kompol Ricky, masih ditemukan beberapa obat sirup yang sudah dilarang beredar, namun masih didisplay oleh pihak Apotek.

Salah satunya Apotek Toyo yang berada di timur perempatan Pagotan, saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Satres Narkoba Polres Madiun. Masih di temukan puluhan botol obat sirup anak yang masuk daftar untuk tidak boleh diedarkan.

Baca juga :  Komitmen Tegas Berantas Narkoba, Polres Madiun Gelar Tes Urine

Ada yang mencoba untuk menjual tapi, kami himbau, yaitu, Termorex dan Unibebi sirup bayi,” imbuhnya.

Untuk memastikan tidak beredarnya beberapa obat sirup anak yang sudah dilarang itu. Kompol Ricky akan melakukan pengawasan serta sosialisasi melalui anggotanya.

“Secara masivnya kita menunggu SOP dari BPOM, yang pasti untuk sekarang kita pastikan obat-obat ini tidak beredar dulu sehingga tidak dikonsumsi oleh masyarakat.” Tutupnya. (but/marsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *