banner 700x256

Pelaku Pembunuhan Wanita Pemilik Warung di Saradan, Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Madiun

banner 120x600
banner 336x280

Madiun – News PATROLI.COM –

Terduga Pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Sundari (55) di sebuah warung yang ada di Bypass Saradan pada bulan Oktober tahun lalu, berhasil diringkus Satreskrim Polres Madiun, Jumat (8/5/2026).

‎Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara memaparkan, terduga pelaku seorang residivis berinisial PRJ (46) yang beralamat di Jogjakarta. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebuah pisau daging yang digunakan tersangka membunuh korban.

‎ “Tersangka ini residivis berinisial SNT umur 46 tahun alamat di Jogjakarta,” ujar AKBP Kemas, Senin (11/5/2026).

‎Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andy Anto menyatakan bahwa motif tersangka tega membunuh korban karena ingin memiliki barang – barang yang dimiliki korban.

‎ “Untuk motif tersangka ini ingin memiliki barang atau benda milik korban. Tidak ada motif asmara ini murni ingin memiliki barang korban, Handphone dan uang,” Kata AKP Agus.

‎Menurut AKP Agus, tersangka yang sebelumnya juga pernah dipenjara karena kasus penusukan tersebut selama ini sering pindah-pindah tempat. Pasalnya, tersangka tidak memiliki tempat tinggal.

‎ “Untuk pelaku ini tidak memiliki rumah tetap atau mobile, istirahat di masjid atau musala,” jelasnya.

‎Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Madiun. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Budi/Ddk)

Baca juga :  Klarifikasi Dugaan MoU dan Aliran Dana Perkara Tiga Pengguna Pil Double L di Mojokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *