banner 700x256

Edukasi Hukum di Lingkup Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Gandeng APH

banner 120x600
banner 336x280

Blitar, NewsPATROLI.COM –

Kerawanan penggunaan anggaran sekolah diantisipasi Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dengan menggelar edukasi hukum untuk pencegahan tindak pidana korupsi, penanganan aset, dan penegakan hukum adminitrasi pendidikan. Dengan menghadirkan Unit III Tindak Pidanan Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Blitar Kota, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebagai narasumber.

Edukasi hukum untuk mencegah korupsi pada guru sekolah meliputi pemahaman tentang dasar hukumnya seperti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, penerapan nilai-nilai anti korupsi seperti kejujuran, integritas, dan disiplin melalui kurikulum dan kegiatan sekolah, serta penegakan aturan yang tegas oleh pihak sekolah.

“Guru juga perlu menjadi teladan dan agen perubahan dengan mengintegrasikan pendidikan anti korupsi ke dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari,” terang Dra MFB Rosarini, M.Pd. Kabid Pengelolaan Paud dan Pendidikan Non Formal (PNF) saat membuka kegiatan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar berkomitmen menciptakan budaya sekolah yang berintegritas melalui kegiatan sehari-hari seperti kantin kejujuran dan sistem pengoreksian tugas yang transparan, menerapkan aturan sekolah secara tegas dan adil, terutama terkait penerimaan siswa, pengadaan barang, dan pengelolaan dana sekolah. Dan sekolah wajib mengembangkan karakter siswa melalui pendidikan yang menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan.

“Guru harus memberikan contoh langsung dengan menghindari perilaku koruptif sekecil apapun, seperti korupsi waktu, dan bersikap jujur serta adil,” lanjut Rosarini.

Baca juga :  Walikota Blitar Gelar Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Struktural Tahun 2025

Sementara itu, Aipda Agung Setya Negara dari Polres Blitar Kota memaparkan peraturan perundangan-undangan pencegahan tindak pidana korupsi, diantaranya UU Nomor 31 tahun 1999 yang mengatur definisi, jenis, dan sanksi korupsi. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang mengubah dan melengkapi undang-undang sebelumnya dengan menambah jenis tindak pidana korupsi dan memperkuat sanksi.

“Pada Inpres nomor 5 tahun 2004 jelas diamanatkan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk menyelenggarakan pendidikan yang berisikan penanaman semangat dan perilaku anti korupsi,” papar Agung.

Bahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menekankan guru harus menjadi motor penggerak gerakan anti korupsi di lingkungan sekolah, mengajarkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan integritas serta menjadi contoh yang baik bagi siswa. Serta berperan aktif dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti seminar, lokakarya, atau lomba yang berkaitan dengan anti korupsi. 

Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar berharap guru dan siswa semakin memahami pentingnya integritas dan dapat menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan karakter yang kuat, mereka diharapkan mampu membawa perubahan positif, baik di dunia pendidikan maupun di lingkungan kerja di masa depan.

Bahkan maraknya kasus pidana yang menjadikan pendidik menjadi korban, harus bisa diantisipasi sejak dini dengan memberikan edukasi hukum yang tepat.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *