Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Eksekusi Lahan Seluas 1.800 Meter Dibatalkan, Ini Alasannya

Eko Wahyudi
WhatsApp Image 2022 12 16 At 04.35.09
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro News PATROLI.COM

Eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi Termohon Siswantoro di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro batal dilaksanakan, Kamis (15/12/2022).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si melalui Kabag Ops, Kompol Yusis Budi Krismanto mengatakan penundaan atau pembatalan eksekusi tersebut setelah melihat kondisi di lapangan banyak warga yang melaksanakan penolakan terhadap eksekusi yang akan dilakukan oleh Juru Sita PN Bojonegoro. Lahan tersebut sudah di lelang dan dimenangkan oleh Pemohon eksekusi salah satu bank di Bojonegoro. Batalnya eksekusi akibat adanya penolakan dari Termohon, Siswantoro.

Baca juga : Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Jambret Wisatawan Belgia di Banyuwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *