Mataram, News PATROLI.COM
Satresnarkoba Polresta Mataram telah memetakan zona peredaran gelap narkoba. Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, peta penyebaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram dibagi tiga. Yakni, zona hijau atau pengungkapan kasus rendah, zona kuning untuk kategori pengungkapan kasus sedang, dan zona merah atau kategori pengungkapan kasus tinggi.
”Kita petakan berdasarkan kasus yang berhasil diungkap,” kata Yogi.
Wilayah hukum Polresta Mataram yang zona hijau adalah Kecamatan Gunungsari, Lingsar, dan Narmada. Ketiganya berada di Kabupaten Lombok Barat. Zona kuning meliputi wilayah Kecamatan Selaparang dan Sekarbela. Sedangkan yang masuk zona merah meliputi Kecamatan Cakranegara, Mataram, Ampenan, dan Sandubaya.
”Data kasus ini masih akan terus berkembang hingga akhir tahun 2022,” ujarnya.
Begitu juga dengan zona pengungkapan bisa berubah. Tergantung tren kasus pengungkapan. ”Kami terus tekan peredaran gelap narkoba di wilayah kecamatan. Tujuannya mengubah zona merah menjadi kuning. Zona kuning bisa berubah zona hijau,” kata dia.
Tetapi, untuk mengubah seluruhnya, polisi tidak bisa bergerak sendiri. Perlu keterlibatan masyarakat. ”Mari sama-sama kita berantas narkoba. Demi masa depan generasi yang lebih baik ke depannya,” imbaunya.
Yogi mengatakan, selama delapan bulan terakhir, pengungkapan kasus narkoba meningkat dibanding delapan bulan tahun 2021. Hingga medio Agustus tercatat ada 72 kasus narkoba yang diungkap. Sedangkan Januari hingga Agustus tahun 2021 hanya ada 59 kasus yang diungkap. ”Peningkatan pengungkapan kasus mencapai 19 persen,” tutupnya. (Ony)