Mataram, News PATROLI.COM
Satresnarkoba Polresta Mataram telah memetakan zona peredaran gelap narkoba. Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, peta penyebaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram dibagi tiga. Yakni, zona hijau atau pengungkapan kasus rendah, zona kuning untuk kategori pengungkapan kasus sedang, dan zona merah atau kategori pengungkapan kasus tinggi.
”Kita petakan berdasarkan kasus yang berhasil diungkap,” kata Yogi.
Wilayah hukum Polresta Mataram yang zona hijau adalah Kecamatan Gunungsari, Lingsar, dan Narmada. Ketiganya berada di Kabupaten Lombok Barat. Zona kuning meliputi wilayah Kecamatan Selaparang dan Sekarbela. Sedangkan yang masuk zona merah meliputi Kecamatan Cakranegara, Mataram, Ampenan, dan Sandubaya.
”Data kasus ini masih akan terus berkembang hingga akhir tahun 2022,” ujarnya.