Jember, News PATROLI.COM
Polsek Sumberjambe Polres Jember berhasil mengamankan, NH (44) warga desa Slateng, Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.
“Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Unit reskrim Polsek Sumberjambe Polres Jember, Jumat (14/10/2022) kemarin ketika sedang berada dirumahnya,” kata Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono SH.
Menurut dia, kasus ini bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh korban,Junaidi (35) warga Desa Cumedak Kecamatan Sumberjambe ke SPKT Polsek Sumberjambe mengenai adanya tindak penipuan yang dilakukan oleh tersangka NA pada bulan Juli 2022 lalu.
Ia mengatakan kronologisnya pada tanggal 4 juli 2022 , sekitar jam 09.00wib, pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit mobil Datsun Go pancca dengan nomor polisi B 1255-TMS dengan perjanjian biaya sewa Rp 4 juta per bulan.
Setelah terjadi kesepakatan, mobil dibawa Awalnya, NH membayar biaya sewa sesuai perjanjian.
Namun, saat jatuh tempo pembayaran berikutnya pada tanggal 4 September 2022. Pelaku tidak melaksanakan kewajibannya kepada korban.
“Saat ditagih pada tanggal 04 September 2022, tersangka tidak membayar. Tersangka hanya berjanji terus,” kata Kapolsek Sumberjambe.