“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Komang Nunuk Sulasih dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp 728.892.207, sehingga jumlah denda sebesar Rp 1.457.784.414,” jelasnya.
Vonis pidana penjara 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 2 bulan.
Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp 1.230.000.000 kepada jaksa untuk pembayaran denda dari jumlah kerugian pada pendapatan negara dari yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.457.784.414.
“Apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda,” Terangnya
Namun, jika terdakwa tidak memiliki cukup harta benda maka akan dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan. Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
(Dedy)