Jember, newspatroli.com
Seorang karyawan koperasi simpan pinjam berinisial NU (25) alamat desa silo Kecamatan silo Kabupaten jember, diamankan oleh polsek Pakusari polres jember Hal ini menyusul laporan koperasi Makmur Jaya Kecamatan Pakusari, tempatnya bekerja menyebutkan tersangka telah membuat kartu promis atau kartu pinjaman fiktif dan hasil keuangannya digunakan sendiri serta menggelapkan uang angsuran hutang yang seharusnya disetorkan ke koperasinya.
”Pelaku kita amankan di rumahnya, setelah kami mendapat laporan dari koperasi lainnya,” jelas Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto SH., sabtu (18/6/2022). Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan pada tersangka juga diketahui, penggelapan uang koperasi tidak hanya dilakukan dengan tidak menyetorkan uang nasabah. Namun juga dengan memalsukan data nasabah agar bisa meminjam uang ke koperasi. Tersangka membuat kartu promis atau kartu pinjaman fiktif dan kartu promis atau kartu pinjaman nasabah dan hasil keuangannya digunakan sendiri oleh tersangka untuk menutupi tagihan sebelum – sebelumnya.