banner 700x256

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Mojokerto Sampaikan Pandangan Umum Tentang Tiga Raperda

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – NEWS PATROLI.COM –

DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Terkait Tiga Raperda, DPRD Kabupaten Mojokerto Berikan Pandangan Umum kepada Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati pada rapat paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dengan agenda pandangan fraksi-fraksi umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang berlangsung di Gedung Graha Wichesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu, (12/04/2023) siang.

Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto itu, ada tujuh Fraksi, yakni PKB, Golkar, PDI-P, Demokrat, PAPI, PKS, Nasdem Hanura PBB yang menyampaikan pandangan umum tentang 3 Raperda, yakni Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mojokerto, dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang organisasi dan tata ruang kerja BPBD Kabupaten Mojokerto.

Baca juga :  Polemik Peternakan Ayam di Gandusari Kian Memanas, DPRD Kabupaten Blitar Siap Sidak Ulang

Dalam momen ini, Pandum terhadap 3 Raperda oleh fraksi-fraksi tersebut tidak dibacakan secara langsung, melainkan diserahkan secara tertulis kepada seluruh peserta rapat paripurna.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, menindak lanjuti mengikuti pandangan fraksi-fraksi umum DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati akan menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi umum pada paripurna minggu depan.

“Tentunya kepada saudari Bupati Mojokerto untuk menindaklanjuti dengan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD, besok hari senin tanggal 18 April tahun 2023,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto ini mengakhiri atau menutup Rapat Paripurna tersebut ( Safiul Anam )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *