Sampang, NewsPATROLI.COM –
Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Gunung Sekar dalam waktu singkat, kurang dari enam jam sejak laporan diterima.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Wijaya Kusuma, Kabupaten Sampang. Korban, Moh. Iqbal Romadhon (27), warga Kelurahan Dalpenang, kehilangan sepeda motor Honda New Scoopy Prestige warna hijau doff tahun 2023 saat diparkir di depan warung lalapan tempatnya bekerja.
Saat kejadian, sepeda motor diketahui tidak dalam kondisi terkunci setir. Tidak lama berselang, korban menerima informasi dari rekannya bahwa kendaraannya telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban sempat berupaya mengejar, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial Z.A (38), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, serta S.M (34), warga Kabupaten Bojonegoro.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres Sampang,” ujar AKP Eko, Jumat (6/2/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, satu kunci kontak remote sepeda motor Scoopy, serta beberapa pakaian yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pencurian diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan pembayaran utang.
Atas perbuatannya, tersangka Z.A dijerat Pasal 476 KUHP, sedangkan tersangka S.M dikenakan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Eko.(fen)
















