banner 700x256

Puluhan Provider Disegel, Komisi I DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP dengan Pemilik Usaha Internet

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto H. Hadi Prayitno, SH, ( selaku Koordinator Komisi I ) bersama jajaran Komisi I saat RDP
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Terjadinya penyegelan terhadap beberapa provider secara masif hingga berdampak pada tersendatnya sejumlah layanan di Kota Mojokerto yang dilakukan oleh Pemkot Mojokerto sejak Desember lalu itu ternyata mendapat tanggapan dari serius dari Anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya jajaran Komisi I DPRD Kota Mojokerto, yang langsung mengelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan 21 penyedia jaringan internet yang ada di Kota Mojokerto ini, pada Kamis (12/02 / 2026 ) di Aula Gedung DPRD Kota Mojokerto.

Dalam RDP yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Mojokerto tersebut, ternyata Hasilnya, ditemukan banyak keluhan yang dialami para pemilik usaha internet selama menjalankan usahanya di Kota Mojokerto ini ada dugaan soal lambannya penerbitan izin dan rumitnya birokrasi.

Mendapati hal demikian hingga membuat mereka para provider ini nekat beroperasi dengan mendirikan tiang dan memasang perangkat optical distribution cabinet (ODC) tanpa izin alias ilegal.

Saat RDP tersebut, Person in Charge (PIC) PT Eka Mas Republik, Jaenal, yang mengeluhkan lamanya penerbitan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto.

Sebab, berdasarkan pengalamannya, dokumen berisi arahan, batasan, dan persetujuan teknis tersebut baru bisa terbit satu tahun dari pengajuan, sehingga jangka waktu tersebut bisa mengganggu cash flow keuangan perusahaan dan vendor yang ia ajak.

Sedangkan Terkait perizinan, para provider ini minta jangka waktunya bisa dipersingkat lagi.” Karena kita juga terkait juga dengan vendor, karena cash flow-nya tidak bisa berputar,’’ keluhnya..

Keluhan juga disampaikan perwakilan PT Iforte Solusi Infotek, Samuel, yang merasakan minimnya pengetahuan perizinan hingga di tingkat kelurahan. Meskipun izin telah dikantongi, akan tetapi ia masih dimintai kontribusi di tingkat kelurahan. ’’Kadang kami sudah mengantongi izin di kota, tapi masih diminta kontribusi lagi di tingkat kelurahan. Ini membuat kami bingung, dan operasional jadi terhambat,’’ ujarnya.

Mendengar keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto H. Hadi Prayitno, SH, Selaku Koordinator Komisi I ini akan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam mengurai permasalahan mengenai soal mekanisme perizinan secara menyeluruh, mulai dari pengajuan di sistem online single submission (OSS), penerbitan rekomtek, penerbitan aprraisal, izin ruang milik jalan (rumija), hingga pembayaran sewa.

Baca juga :  Polres Blitar Pantau Pangkalan LPG, Antisipasi Kelangkaan Gas Melon di Bulan Ramadan

Dikatakan oleh Politisi PKB ini, untuk pengurusan masalah perijinan ini tentunya butuh proses yang melibatkan banyak OPD, mulai dari dinas PUPR Perakim, Satpol PP, Diskominfo, DPMPTSP, hingga BPKPD.

Menurut Mantan Wakapolres Kota Mojokerto ini, setelah RDP ini, dapat saran dan masukan, pihaknya akan menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Mojokerto.” Prinsipnya, jangan sampai masyarakat dirugikan. Prosedur silakan berjalan, tapi pendekatannya jangan sampai langsung pemutusan jaringan,’’ pinta Hadi Prayitno, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ini.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya berencana akan menyusun regulasi yang detail mengenai usaha jasa jaringan internet, Baik melalui peraturan daerah (perida) inisiatif maupun usulan dari Pemerintah Kota Mojokerto, agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Menurut Hadi Prayitno, Regulasi tersebut tidak hanya membahas soal perizinan, tapi juga terkait dengan operasional hingga pembayaran pajak yang dapat berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). ” Jadi, nantinya mulai dari perizinan, operasional, hingga pajaknya akan kami petakan, OPD mana saja yang mengawal. Ini penting, karena Kota Mojokerto bertumpu pada sektor jasa. Sehingga investasi harus dilindungi dan PAD bisa meningkat,’’ harap Pimpinan DPRD Kota Mojokerto ini bersikap.

Sementara itu Acara RDP dengan pengusaha Internet ini diikuti oleh seluruh jajaran Komisi I DPRD Kota Mojokerto diantaranya H.Hadi Prayitno, SH ( Koordinator ), Dra. Hj. Enny Rahmawati, M.Si, (Ketua Komisi I), H. Udji Pramono, S.IP., M.Si, Silvia Elya Rosa , SE., M.Si, Agung Soecipto, S.Or, Ahmad Saifulloh, dr. Ditha Rooshita Ayu Lestari, M.Biomed, dan Mayor Inf. (Purn) H. Rufis Bahrudin. ( Ton )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *