banner 700x256

Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Silvia Elya Rosa: Raperda Harus Memberikan Kepastian Hukum

Anggota DPRD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi I Silvia Elya Rosa, SE, M.Si
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Anggota DPRD Kota Mojokerto saat ini lagi fokus membahas mengenai Raperda tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif baru untuk tahun 2026.

Ketiga Raperda tersebut mencakup sektor telekomunikasi, kesejahteraan sosial, dan permukiman kumuh. Saat ini, usulan tersebut telah memasuki tahap Focus Group Discussion (FGD) dan penyusunan naskah akademik.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi I, Silvia Elya Rosa, SE, M.Si, yang akrab Mba Silvi ini mengatakan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi ini merupakan langkah penting dan strategis bagi Kota Mojokerto dalam menjawab perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi yang semakin meningkat.

“Kami di DPRD Kota Mojokerto, khususnya melalui inisiatif Komisi I, memandang bahwa keberadaan infrastruktur telekomunikasi harus ditata secara baik, tertib, aman, dan tetap memperhatikan estetika kota serta keselamatan masyarakat. Jangan sampai pembangunan menara atau jaringan telekomunikasi dilakukan tanpa pengendalian yang jelas sehingga menimbulkan persoalan lingkungan, tata ruang, maupun keresahan warga, ” ucap Mba Silvi, kepada media ini melalui saluran Wats Upp ( WA ), Jum’at ( 15 / 05 / 2026 ) .

Baca juga :  Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Mojokerto Sampaikan 18 Rekomendasi LKPJ Walikota

Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI-Perjuangan ini lantas menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha telekomunikasi, maupun masyarakat. ” Selain itu, pengaturan mengenai penggunaan infrastruktur pasif bersama juga penting agar pembangunan lebih efisien, tidak semrawut, dan dapat mengurangi penumpukan menara di beberapa titik wilayah Kota Mojokerto, ” harap Mba Silvi.

Di sisi lain, kata Mba Silvi, regulasi ini juga harus tetap mendukung iklim investasi dan percepatan transformasi digital di Kota Mojokerto. ” Karena saat ini akses internet dan telekomunikasi bukan lagi kebutuhan sekunder, tetapi sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat, dunia pendidikan, UMKM, hingga pelayanan publik.

Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait, baik pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat, sehingga nantinya Perda yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Mojokerto.” Pinta Mba Silvi yang merupakan Putri Almarhum Abah Sochib Mantan Ketua DPC PDI -Perjuangan Kota Mojokerto ini. ( tono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *