banner 700x256

Kuasa Hukum Bantah Isu Pelepasan Kasus Narkotika, Tegaskan Proses Hukum H dan R Sesuai Hasil Asesmen BNNK

banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Kuasa hukum H dan R, Sugeng Apriyanto, SH, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat salah satu media online asal Surabaya pada 14 Mei 2026 mengenai dugaan pelepasan perkara penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi di lingkungan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp25 juta oleh pihak yang disebut sebagai penasehat hukum (PH) dari Unit 1 Satreskoba sebagai jalan penyelesaian perkara. Namun, Ryan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan dinilai menyesatkan publik.

“Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Penanganan terhadap klien kami dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan hasil asesmen resmi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya,” ujar Ryan, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, H dan R diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, pada 5 Mei 2026 keduanya menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Surabaya untuk menentukan langkah penanganan hukum dan rehabilitasi.

Dari hasil asesmen tersebut, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi dan bukan proses pidana penjara.

“Berdasarkan hasil asesmen resmi, klien kami diarahkan menjalani rehabilitasi karena dinilai sebagai penyalahguna yang membutuhkan perawatan dan pemulihan,” jelasnya.

Ia memaparkan, hasil TAT terhadap H merekomendasikan rehabilitasi rawat inap paling lama tiga bulan di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) Surabaya. Selain itu, H juga diwajibkan menjalani wajib lapor kepada penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah menyelesaikan proses rehabilitasi.

Dalam pemeriksaan, hasil tes urine H diketahui positif mengandung methamphetamine atau sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pipet kaca yang berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,63 gram. Namun demikian, hasil asesmen tidak menemukan adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Hingga saat ini keduanya masih menjalani rehabilitasi karena memang memiliki keinginan untuk sembuh dan kembali berkumpul bersama keluarga, bukan dilepas begitu saja seperti yang diberitakan,” tegasnya.

Baca juga :  Rahmawati Herdian Serap Aspirasi Warga Lampung Utara

Ryan juga menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan hanya berupa pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

“Yang ditemukan hanya pipet kaca. Dari hasil asesmen, arahnya memang rehabilitasi, bukan hukuman pidana,” imbuhnya.

Terkait uang Rp25 juta yang sempat menjadi isu dalam pemberitaan, Ryan menegaskan bahwa dana tersebut merupakan biaya jasa pendampingan hukum atau lawyer fee yang diterimanya secara resmi sebagai advokat.

“Mengenai uang Rp25 juta itu benar merupakan lawyer fee saya sebagai pengacara. Saya memiliki bukti commitment fee dari keluarga, termasuk surat kuasa dan dokumen pendukung jasa advokat,” jelasnya.

Ia juga meluruskan informasi terkait lokasi penangkapan. Menurutnya, H dan R diamankan di sebuah rumah di kawasan Kebondalem, Jalan Pegirikan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, bukan di tepi jalan raya sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.

Lebih lanjut, Ryan menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan konfirmasi kepada pihak terkait.

“Pemberitaan tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan penulisannya juga tidak memenuhi unsur jurnalistik secara utuh, sehingga terkesan menyesatkan publik,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa pihak keluarga tidak pernah memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberitaan tersebut.

“Keluarga merasa keberatan dan risih atas informasi yang beredar karena tidak pernah memberikan pernyataan kepada wartawan terkait isi pemberitaan itu,” tambahnya.

Sementara itu, YS selaku pihak keluarga H menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dinilai telah membantu proses rehabilitasi terhadap kedua terduga penyalahguna narkotika tersebut.

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dan kuasa hukum yang telah mendampingi proses rehabilitasi ini. Kami berharap tidak ada lagi pemberitaan yang menyudutkan keluarga kami. Suami saya hanya korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar ataupun bandar,” pungkas YS. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *