Lampung Utara — News PATROLI.COM –
Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menyampaikan pendapat akhir Bupati Lampung Utara atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2045.
Dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara, Senin (6/3/2026),
Bupati menyatakan bahwa dengan telah selesainya seluruh rangkaian pembahasan ini, Kabupaten Lampung Utara akan segera memiliki landasan hukum dalam Penataan Ruang Wilayah di Tahun 2025-2045.
Hamartoni mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam meneliti, mengkaji, dan membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara.
“Kami berharap kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat, kiranya dapat terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara,” ucap Bupati.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Heriyadi
















