Tok!., DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh didampingi Wakil Ketua H. Khoirul Amin, H. Hartono, H. Winajat saat memberikan persetujuan Pertanggung jawaban APBD 2025 Kepada Bupati Gus Barra
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7) pagi, di gedung Graha Whicesa, kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda jawaban akhir Fraksi Fraksi terkait Pertanggung jawaban APBD tahun Anggaran 2025 Pemkab Mojokerto ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE, Wakil Ketua 1, H. Khoirul Amin, S.Sos, Wakil Ketua II, H. Winajat, SH, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto III, H. Hartono, SH, ini berjalan sukses dan lancar.

Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Ranperda sebelum dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dalam persetujuan pendapat akhirnya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas sinergi serta kerja sama yang telah dituangkan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati Gus Barra menegaskan bahwa capaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025 tidak terlepas dari hubungan yang harmonis dan sinergis antara eksekutif dan legislatif.

“Ke depan, semoga apa yang telah kita capai bersama selama ini dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang pada akhirnya hasil pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ungkap Bupati Gus Barra.

Bupati Gus Barraa ini juga menjelaskan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.15.1/2105/KEUDA tanggal 21 April 2026 mengenai penyusunan dan evaluasi rancangan rancangan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Baca juga :  Operasi Senyap Bea Cukai Blitar Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses pembahasan Raperda dilakukan setelah audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Selain menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hasil pemeriksaan BPK juga menjadi perhatian bersama dalam pembahasan yang dilakukan pada tingkat komisi, fraksi, Badan Anggaran, perangkat daerah terkait, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan baik meskipun berbagai dinamika. Berbagai pendapat, saran, rekomendasi, dan masukan dari anggota DPRD diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada masa mendatang.

Atas disetujuinya Raperda tersebut, Bupati Mojokerto menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas koreksi, masukan, serta sumbangan pemikiran yang telah diberikan.

“Semoga pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sedang berjalan dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi,” ujarnya.

Di Akhir Perayaannya, Bupati juga mengapresiasi seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas partisipasi dan dukungan yang telah diberikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, seraya berharap Kabupaten Mojokerto selalu mendapatkan rida dan petunjuk dari Allah SWT. (Rin / Fadhil/ ADV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *