Surabaya – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu dengan barang bukti sebanyak 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 20,4 gram.
Kedua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial S.H. (41), warga Jalan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya, dan D.P. (40), warga Kecamatan Bulak, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 20,4 gram. Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya satu unit telepon seluler, satu buku tabungan beserta kartu ATM, serta satu bendel plastik klip berukuran sedang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga barang bukti sabu tersebut merupakan milik tersangka D.P. yang kemudian dititipkan kepada S.H. untuk diedarkan kembali kepada para pembeli.
Hubungan kedua tersangka diketahui bermula sekitar pertengahan Juli 2026. Keduanya saling mengenal ketika sama-sama membesuk suami masing-masing yang tengah menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika. Dari pertemuan tersebut, keduanya kemudian bertukar nomor telepon.
Komunikasi yang awalnya terjalin karena hubungan tersebut kemudian berkembang hingga diduga menjadi kerja sama dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pada Minggu (9/8/2026), ketika persediaan sabu milik S.H. habis, ia menghubungi D.P. untuk memesan sabu sebanyak lima gram. Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh D.P. dengan cara memesan sabu melalui suaminya yang berada di Lapas Medaeng.
Setelah mendapatkan pasokan, sabu tersebut selanjutnya diduga dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, S.H. mengaku telah menerima sabu dari D.P. sebanyak empat kali sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026 untuk kemudian dijual kembali.
Dalam setiap satu gram sabu, S.H. disebut menyetorkan uang sebesar Rp550 ribu kepada D.P. Sementara keuntungan yang diperoleh S.H. dari penjualan lima gram sabu diperkirakan berkisar antara Rp650 ribu hingga Rp1 juta.
Polisi masih mendalami motif serta pola transaksi yang dilakukan kedua tersangka. Dugaan sementara, aktivitas tersebut dilakukan karena faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, penyidik memastikan pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan tersebut, termasuk dugaan adanya keterkaitan dengan jaringan dari balik Lapas Medaeng.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut, jaringan pemasok, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidikan terus kami tuntaskan dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembangkan perkara ini,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran sabu yang diduga tidak hanya beroperasi di lingkungan sekitar tempat kejadian, tetapi juga memiliki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika yang memanfaatkan komunikasi dan akses dari balik lembaga pemasyarakatan.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk mengungkap jaringan yang melibatkan lebih dari satu pelaku serta menelusuri sumber pasokan hingga ke tingkat pemasok. (Gus)
















