Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar: Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Tetapkan Perda Pengelolaan Sampah Hingga Awali Penyusunan Anggaran 2027

banner 120x600
banner 336x280

Blitar, NewsPATROLI.COM –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna strategis yang memuat empat agenda krusial bagi arah kebijakan dan tata kelola daerah. Kegiatan ini menjadi bukti sinergi berkelanjutan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merumuskan landasan hukum serta perencanaan pembangunan yang kokoh dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Rapat yang berlangsung secara resmi ini membahas sekaligus memproses: penyampaian laporan Badan Anggaran atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025; penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah; persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026; serta penyampaian penjelasan Bupati terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Evaluasi Akuntabilitas Keuangan Daerah

Pada agenda pembuka, Badan Anggaran DPRD menyajikan laporan komprehensif hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Laporan ini memuat analisis mendalam atas realisasi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah, lengkap dengan catatan kritis dan rekomendasi strategis. Hasil evaluasi ini menjadi landasan objektif bagi DPRD dalam mengambil keputusan akhir, sekaligus acuan penting bagi perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun mendatang.

Landasan Hukum Baru Pengelolaan Lingkungan

Rapat secara resmi menetapkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah, setelah melewati seluruh tahapan pembahasan dan verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini menjadi payung hukum yang lebih kuat dan terpadu untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan, serta mendorong peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Kabupaten Blitar.

Baca juga :  DLHK Sidoarjo Sosialisasikan Penertiban Fasum Pondok Mutiara, Fokus Pemulihan Fungsi PSU dan Penanganan Banjir

Penyesuaian Regulasi Sesuai Dinamika Daerah

Agenda selanjutnya menyepakati perubahan Propemperda Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan kebutuhan regulasi, dinamika penyelenggaraan pemerintahan, serta pergeseran prioritas pembangunan daerah. Dengan penyesuaian ini, penyusunan produk hukum daerah ke depannya diharapkan menjadi lebih terarah, tepat sasaran, dan efektif menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Memulai Perencanaan Anggaran 2027

Menutup rangkaian agenda, Bupati Kabupaten Blitar menyampaikan penjelasan resmi atas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD tahun berikutnya. Paparan ini mencakup arah kebijakan pembangunan, asumsi dasar, proyeksi pendapatan, serta prioritas belanja dan pembiayaan yang akan menjadi pedoman utama dalam merancang rancangan anggaran daerah tahun 2027.

Melalui terselenggaranya keempat agenda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabiel, dan responsif. Sinergi erat antara kedua lembaga diharapkan terus melahirkan kebijakan yang meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Blitar.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *