banner 700x256

DLHK Sidoarjo Sosialisasikan Penertiban Fasum Pondok Mutiara, Fokus Pemulihan Fungsi PSU dan Penanganan Banjir

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diduga mengalami alih fungsi.

Sosialisasi digelar di Kafe Jawa, Taman Pinang, Rabu (13/5/2026) malam, dengan menghadirkan berbagai instansi terkait serta perwakilan warga dan pengurus RT/RW Perumahan Pondok Mutiara.

Dalam kegiatan tersebut, DLHK memaparkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan. Sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan, di antaranya alih fungsi lahan parkir, berdirinya bangunan liar, penutupan akses fasilitas umum, komersialisasi ilegal, hingga penyalahgunaan area fasum untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyo, menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak melakukan pembongkaran secara langsung. Ada tahapan administratif yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan peringatan, hingga surat peringatan (SP) 1 sampai SP 3,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, tahapan penertiban diperkirakan berlangsung selama sekitar dua pekan. Setiap tahapan akan diberikan tenggang waktu, mulai tujuh hari, lima hari, hingga tiga hari sebelum dilakukan tindakan penertiban bersama Satpol PP.

Selain penataan fasum, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan rencana pengembangan kawasan yang difokuskan pada penanganan banjir dan peningkatan estetika lingkungan. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan SDA disebut akan membangun rumah pompa guna meningkatkan kapasitas pengendalian banjir di kawasan tersebut.

Sementara itu, DLHK juga merencanakan pembangunan taman di area belakang kawasan Pondok Mutiara yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada triwulan ketiga tahun ini. Program tersebut nantinya akan melibatkan komunitas petani bunga lokal untuk pengelolaan dan penataan area taman.

“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Ide kami adalah menggandeng petani bunga untuk memajang tanaman mereka di sana. Dengan begitu, aset tetap terjaga, tidak ada lagi pembuangan sampah sembarangan, dan warga bisa menikmati lingkungan yang lebih sehat serta indah,” tambah Arif.

Baca juga :  Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Wonoayu

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding menegaskan pentingnya pengembalian fungsi fasum sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Menurutnya, pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
“Pembiaran terhadap aset milik Pemda bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Karena fasum tersebut memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK,” tegasnya.

Ia menyebut, saat ini ditemukan sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara yang telah beralih fungsi dan dimanfaatkan secara pribadi oleh segelintir pihak. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat lain yang seharusnya memiliki hak yang sama terhadap fasilitas umum tersebut.

“Kami tidak ingin langsung melakukan tindakan represif. Karena itu dukungan Ketua RT dan RW sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada warga bahwa fasum merupakan milik bersama,” imbuhnya.

Ketua RT 09 Perumahan Pondok Mutiara, Dr. Abdus Salam, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban demi menciptakan ketertiban lingkungan. Namun demikian, ia berharap pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dan prosedur resmi.

“Kami mendukung penertiban, namun mohon dilakukan melalui surat resmi dan diberikan tenggang waktu yang cukup agar warga dapat mempersiapkan diri,” ujarnya.

Warga juga berharap adanya toleransi terhadap bangunan atau tempat pertemuan warga di RT 31 yang selama ini digunakan sebagai pusat kegiatan sosial dan ibadah masyarakat, khususnya saat masa pandemi Covid-19 lalu.

Kegiatan koordinasi dan sosialisasi rencana penertiban PSU Perumahan Pondok Mutiara tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas PU Cipta Karya, BPKAD, DLHK Kabupaten Sidoarjo, pemerintah desa setempat, tokoh masyarakat, serta seluruh Ketua RT dan RW Perumahan Pondok Mutiara. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *