banner 700x256

Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Wonoayu

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Balai Desa Wonoayu, Kamis (07/05/2026). Kegiatan ini juga melibatkan perangkat pemerintah desa serta kader Posyandu setempat.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pembayaran cukai dan bahaya serta dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.

Kepala Desa Wonoayu, Supriyadi, dalam sambutannya menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk membatasi peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa cukai bukan sekadar pungutan, melainkan instrumen vital bagi penerimaan negara.

“DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai program peningkatan kesejahteraan yang langsung dirasakan oleh warga,” ujar Supriyadi.

Senada dengan itu, Humas Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Sidoarjo, Dhion Prihatyanto Prasetya, menjelaskan bahwa cukai dikenakan pada barang-barang tertentu seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung alkohol. Penerimaan dari sektor ini menjadi sumber pendapatan negara yang dialokasikan untuk pembangunan nasional, fasilitas umum, bantuan sosial, hingga kesejahteraan petani tembakau.

Dalam paparannya, Nanda Ayu selaku Humas Bea Cukai Sidoarjo menyoroti karakteristik rokok ilegal yang biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah. Hal ini dikhawatirkan membuat produk tersebut mudah dijangkau oleh semua kalangan, termasuk anak-anak dan remaja.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Komitmen Dukung Swasembada Pangan

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya bijak dalam memilih produk, tetapi juga berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Petugas juga memberikan edukasi mengenai jenis barang yang terkena pajak cukai, mulai dari rokok kretek, rokok putih, cerutu, vape, hingga shisha. Sementara itu, tembakau iris dalam bentuk curah belum termasuk barang kena cukai.

Masyarakat diajarkan cara membedakan rokok legal dan ilegal. Rokok legal dapat dikenali dari adanya pita cukai resmi dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sebaliknya, rokok ilegal biasanya menggunakan pita cukai palsu, bekas pakai, atau yang personalisasi dan peruntukannya tidak sesuai.

Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan karena mengurangi penerimaan negara, mengganggu industri legal, serta berisiko bagi kesehatan masyarakat karena kualitasnya yang tidak terjamin.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP dan Bea Cukai berharap kesadaran publik semakin tumbuh. Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami fungsi cukai, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *