Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Sebanyak 254 kepala sekolah SD dan SMP negeri di Kabupaten Sidoarjo resmi dikukuhkan oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, MKn di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (12/8/2026). Pengukuhan tersebut mencakup mutasi dan promosi jabatan kepala sekolah.
Dalam arahannya, Bupati Subandi menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar memastikan seluruh anak Sidoarjo memperoleh pendidikan yang layak dan tidak putus sekolah karena kendala ekonomi.
“Kepala sekolah harus memastikan tidak ada anak Sidoarjo yang putus sekolah karena alasan ekonomi, dan setiap potensi mendapat kesempatan untuk berkembang,” tegasnya.
Ia meminta para kepala sekolah menjadikan jabatan tersebut sebagai amanah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menggerakkan guru, membangun budaya positif, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bupati juga menekankan pentingnya mendukung program prioritas Pemkab Sidoarjo, termasuk 20.000 beasiswa pendidikan. Selain itu, pelaksanaan outdoor learning (ODL) diminta disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta didik dan cukup dilaksanakan di wilayah Jawa Timur agar tidak menimbulkan kesenjangan.
Terkait program revitalisasi sekolah, kepala sekolah diminta memastikan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi dan dilakukan secara transparan. Bupati mendorong adanya pendampingan dari Inspektorat agar pengelolaan program swakelola berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Bupati Subandi juga menegaskan pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan tanpa titipan maupun gratifikasi. Ia memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan gratifikasi dalam proses pengisian jabatan akan dikenai sanksi tegas.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Netti Lastiningsih menjelaskan, dari 254 kepala sekolah yang dikukuhkan, sebanyak 90 kepala sekolah SD negeri merupakan hasil promosi. Sementara lainnya merupakan mutasi dengan tetap menduduki jabatan kepala sekolah.
Untuk tingkat SMP negeri, terdapat 12 kepala sekolah hasil promosi dan 15 kepala sekolah yang dimutasi ke sekolah lain.
Netti menegaskan proses seleksi dan mutasi dilakukan melalui tahapan administrasi, wawancara, penilaian kinerja, hingga proses administrasi melalui aplikasi SIM KSPSTK Kemendikdasmen dan sistem BKN. Hasil sinkronisasi tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan pertimbangan teknis sebelum pengukuhan dilakukan.
Dengan pengukuhan tersebut, para kepala sekolah diharapkan mampu menjadi pemimpin pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. (Gus)
















