banner 700x256

Empat Raperda Disetujui, DPRD Sampang Perkuat Fondasi Regulasi Daerah

banner 120x600
banner 336x280

Sampang – NewsPATROLI.COM – 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna bulan ke-4 masa sidang II dengan agenda pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (30/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan sekaligus persetujuan terhadap empat Raperda strategis yang dinilai krusial bagi arah pembangunan Kabupaten Sampang.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok, menyampaikan bahwa seluruh Raperda telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan bersama OPD terkait hingga proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Empat Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Desa Wisata.

Menurut Farok, regulasi tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan 2025.

Proses harmonisasi juga telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur guna memastikan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Seluruh Raperda telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam surat resmi pada Januari hingga Februari 2026,” ujarnya.

Baca juga :  Satlantas Polres Sampang Sediakan Kopi Gratis di Samsat, Warga Merasa Lebih Nyaman

Ia menambahkan, DPRD meminta agar Bupati Sampang segera mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur sebagai syarat pengundangan dalam Lembaran Daerah, sehingga Perda yang telah disetujui dapat segera diberlakukan.

“Dengan nomor register, Perda bisa segera diundangkan dan diimplementasikan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Disahkannya empat Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat kerangka kebijakan daerah, terutama dalam peningkatan kualitas layanan publik, pengentasan kemiskinan, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta pengembangan potensi desa wisata sebagai penggerak ekonomi lokal.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, Achmad Mahfudz, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 tidak hanya menjadi bentuk pelaporan tahunan, tetapi juga sarana evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif.

Ia mengapresiasi sinergi yang terjalin baik antara DPRD dan pemerintah daerah serta dukungan masyarakat dalam proses pembangunan.

“Kami berharap pembangunan di Kabupaten Sampang dapat terus berjalan optimal untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat,” pungkasnya. (ADV/fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *