Satpol PP Kabupaten Blitar Perkuat Gempur Rokok Ilegal, Strategi Penindakan dan Edukasi Masyarakat Dioptimalkan Lewat DBHCHT 2026

banner 120x600
banner 336x280

Blitar, NewsPATROLI.COM –

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal sepanjang Tahun Anggaran 2026. Dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satpol PP mengintegrasikan langkah penindakan di lapangan dengan edukasi kepada masyarakat sebagai strategi komprehensif untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, menegaskan bahwa masyarakat menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Karena itu, sasaran sosialisasi tahun ini diperluas hingga menjangkau berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, hingga pemilik toko kelontong di wilayah pedesaan.

“Yang jelas sasaran kita adalah warga masyarakat Kabupaten Blitar. Entah nanti yang kita undang tokoh masyarakat, tokoh pemuda, atau unsur lainnya,” ujar Hangga.

Menurutnya, pola sosialisasi pada tahun ini akan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya lebih banyak melibatkan kader PKK, kini Satpol PP tengah merancang inovasi dengan menggandeng Dharma Wanita serta berbagai unsur masyarakat lainnya agar penyebaran informasi mengenai bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal semakin luas serta tepat sasaran hingga tingkat desa.

Baca juga :  Pemilik Kios Pasar Wage Keluhkan Konser Liar di Teras Pasar

“Kita berusaha mencari inovasi-inovasi baru. Kalau tahun kemarin PKK, ke depan bisa juga melibatkan Dharma Wanita dan unsur lainnya. Tetapi ini masih kita godok agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.

Selain pendekatan preventif melalui edukasi, Satpol PP tetap mengedepankan langkah represif berupa operasi pemberantasan rokok ilegal. Berdasarkan skema pemanfaatan DBHCHT Tahun 2026, sekitar 60 persen anggaran dialokasikan untuk kegiatan penindakan melalui operasi gabungan lintas instansi, sedangkan 40 persen digunakan untuk sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Program tersebut telah berjalan sejak awal tahun, termasuk pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Subdenpom yang digelar pada Mei -Juni 2026 sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap potensi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.

Pemerintah Kabupaten Blitar optimistis sinergi antara penegakan hukum, kolaborasi lintas instansi, serta meningkatnya partisipasi masyarakat akan mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Upaya ini tidak hanya bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, tetapi juga melindungi penerimaan negara dari sektor cukai yang pada akhirnya dikembalikan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(tri/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *