Satpol PP Kabupaten Blitar Perkuat Deteksi Dini Rokok Ilegal, Bimtek Dua Hari Gandeng Bea Cukai dan Kodim 0808

banner 120x600
banner 336x280

Blitar, NewsPATROLI.COM –

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Salah satu langkah yang ditempuh yakni menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Metode Deteksi Dini dan Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal yang berlangsung selama dua hari, 2–3 Juli 2026.

Kegiatan tersebut diikuti anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar yang selama ini terlibat dalam pengawasan serta operasi penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal. Bimtek menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Blitar dan Kodim 0808/Blitar guna memperkuat kemampuan teknis peserta dalam mendeteksi serta mengumpulkan informasi sebelum pelaksanaan operasi gabungan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar Ahmad Cholik melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum), Hangga Puja Sukmana, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi personel dalam menangani peredaran rokok ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan petugas pelaksana penindakan cukai ilegal, khususnya rokok tanpa cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu,” ujar Hangga kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Baca juga :  Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Madiun Semakin Merajalela

Menurutnya, pengumpulan informasi merupakan tahapan yang sangat penting sebelum operasi gabungan dilaksanakan. Sesuai ketentuan terbaru, Satpol PP dan Damkar memiliki tugas melakukan deteksi dini serta pemetaan terhadap potensi pelanggaran agar penindakan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Deteksi dini dan pengumpulan informasi menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pemberantasan cukai ilegal. Dengan data yang akurat, titik sasaran operasi dapat ditentukan sehingga hasil penindakan menjadi lebih maksimal,” jelasnya.

Hangga menambahkan, Bimtek juga menjadi bekal bagi anggota di lapangan agar mampu menjalankan tugas pengumpulan informasi secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Warga diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Satpol PP maupun Bea Cukai Blitar agar penindakan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci untuk mewujudkan pemberantasan barang kena cukai ilegal secara maksimal,” pungkasnya.(tri.adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *