banner 700x256

Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp8,8 Miliar

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa BKC ilegal yang berlangsung di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai Sidoarjo dalam memerangi peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha industri hasil tembakau yang taat terhadap peraturan.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak yang sangat merugikan. Selain menyebabkan berkurangnya potensi penerimaan negara dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, produk tersebut juga berpotensi membahayakan masyarakat karena diproduksi tanpa melalui kontrol kualitas dan prosedur resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang selama ini menjalankan kewajiban perpajakan dan cukai sesuai ketentuan. Karena itu, Pemkab Sidoarjo terus memperkuat langkah pemberantasan melalui pengumpulan informasi, operasi pasar terpadu, hingga penindakan bersama Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda.

Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku industri, dan peran aktif masyarakat demi terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengungkapkan bahwa tren temuan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar 17.800 batang.

Jumlah tersebut meningkat menjadi 288.000 batang pada tahun 2024 dan kembali melonjak menjadi 551.000 batang pada tahun 2025. Hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 317.000 batang.

Baca juga :  Pemkab Sidoarjo Peringati Hari Otonomi Daerah XXX dan Hardiknas 2026, Tekankan Penguatan SDM dan Reformasi Birokrasi

Menurutnya, berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi antarinstansi akan terus diperkuat guna menekan peredaran barang ilegal tersebut.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya untuk memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal sesuai arahan Ibu Wakil Bupati,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ia menyebutkan, total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.

“Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai sekitar Rp13,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8,8 miliar,” jelas Rudy.

Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menegakkan peraturan di bidang cukai sekaligus memastikan pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga pertengahan tahun 2026, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah melaksanakan 168 dokumen penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai. Seluruh proses penindakan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri.

Selain menjaga penerimaan negara, Rudy juga menekankan pentingnya pengendalian konsumsi rokok sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pendekatan edukatif dan persuasif agar kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga, iklim usaha yang sehat semakin tercipta, serta masyarakat memperoleh perlindungan dari produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, melindungi masyarakat dari produk ilegal, serta menciptakan persaingan usaha yang adil dan sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap hukum. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *