Banyuwangi, News PATROLI.COM –
Diduga karena pemutusan jaringan wifi yang sepihak dari pihak cabang provider tuai protes. Dugaan ini terjadi pada konsumen wifi provider Mega Data ISP pada Pedepokan Ki Prana Raung Desa Sumber Arum Songgon yang di putus beberapa bulan yang lalu.
Berdasarkan konfirmasi pemilik Padepokan Ki Prana Raung, Sugeng Setiawan, SH notabene Ketum BP3RI yang juga
lawyer anggota Peradi Banyuwangi pada News Patroli hari Minggu, 02/08/2026, 07:05 mengatakan : “Wifi di Pedepokan ini di putus oleh Provider Mega Data ISP tanpa ada pemberitahuan secara lesan maupun tertulis dan yang paling kelihatan/ masalah kriminal Setbox wifi juga diambil penyedia layanan wifi. “, tandas Ketum BP3RI.
Ketum BP3RI menambahkan legalitas provider mulai dari ijin Perusahaan (PT/CV), LKO (Laporan Keterangan Operasi), Jartaplok (Jaringan Tetap Lokal/ ketika gelar kabel), SK Cabang untuk pengembangan kantor di Desa, serta surat pasang tiang dari DPU patut di pertanyakan legalitasnya.
Pada hari Senin, 03/08/2026, 10:20 News Patroli dengan anggota Laskar BP3RI (Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia), Robet Sunoto konfirmasi Legalitas provider Mega Data ISP di kantor Desa Sragi
Berdasarkan konfirmasi Kepala Provider Mega Data ISP, Harum Tri Wahyudi yang notabene juga Kasun Sragi Tengah mengatakan : “Pemutusan Jaringan wifi di Padepokan Ki Prana Raung milik Sugeng Setiawan SH itu murni dilakukan teman-teman di lapangan tanpa koordinasi, karena terlambat bayar iuran bulanan,” Kata Kasun Sragi Tengah.
Yudi menambahkan pengambilan Setbox wifi bersamaan pemutusan jaringan di Padepokan Ki Prana Raung cuma dialihkan di rumah Ernayanti di sebelah Padepokan Ki Prana Raung bukan diambil.
Yang paling urgen dari hasil investigasi News Patroli input dari referensi hukum, provider yang semena-mena lakukan pemutusan sepihak adalah melanggar = 1. UU Perlindungan Konsumen Undang-Undang No 8 Tahun 1999, melanggaran hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan informasi yang benar (Pasal 4), serta larangan membuat klasual baku yang merugikan (Pasal 18).
2. UU Telekomunikasi Undang-Undang No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur hak pelanggan atas layanan. Berdasarkan kontrak (Pasal 1 angka 9) dan larangan pemutusan atau gangguan tanpa haku (Pasal 22 jo. Pasal 50).
3. Perdata (Perbuatan melawan hukum) Pasal 1365 KUHPerdata, tindakan merugikan ini bisa di gugat karena merugikan material bagi pelanggan. J
4. Alasan hukum tetap di pidana, pelaku pencurian bisa dipidana meski barang di kembalikan kepada korban setelah ketahuan.
Mengembalikan barang tidak menghapus tindak pidana yang sudah terjadi karena pencurian merupakan delik formil.
Alasan hukum tetap dipidana karena delik terpenuhi. Tindak pidana pencurian sah terjadi begitu barang berhasil diambil. Sehingga pengembalian barangh tidak membatalkan perbuatan hukum yang melanggar aturan.
Masukan dari beberapa pengamat perlindungan konsumen menilai bahwa setiap penyedia jasa berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada pelanggan.
Apabila terjadi sengketa, penyelesaian sebaiknya ditempuh melalui mekanisme layanan pengaduan internal perusahaan, dan bila tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **IR Rogojampi














