banner 700x256

Laskar BP3RI Ramai-ramai Regristasi SIM

banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi, News PATROLI.COM –

Untuk mengaplikasi taat pada hukum (Perundangan, red) punggawa Pemantau dan Laskar BP3RI (Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintah Republik Indonesia) ramai-ramai regristrasi SIM.

“Malu dong, kalau selalu koar-koar tentang hukum, tapi berkendara tidak memiliki SIM?”, seloroh Ketua Harian 2 BP3RI, ipung Saipulloh menemani News Patroli sarapan pagi, pada hari Kamis, 04/02/2026, 07:30.

Selopen (Seloroh Pendek, red) yang di ucapkan oleh Ipung (Nama Panggilan Saipulloh, red) di ejawantahkan (ditindak lanjuti, red) oleh punggawa BP3RI baik itu dari pemantau maupun Laskar.

Di Indonesia peraturan yang harus di taati, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai jenis kendaraan saat berkendara, sesuai Pasal 77 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kewajiban Utama Pengemudi harus selalu membawa SIM fisik atau digital saat di jalan raya untuk menghindari sanksi. SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi, identitas, dan kepatuhan berlalu lintas.

Jenis SIM Berdasarkan Kendaraan Berikut golongan SIM umum sesuai peraturan: Sim A mobil pribadi kurang lebih 3.500 Kg, Sim B1 barang/bus/ baranglebih 3.500 Kg, Sim C sepeda motor kurang lebih 250 cc, C1 sepeda motor 250 – 500 cc. SIM berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang.

Baca juga :  Gas Melon Langka di Kecamatan Songgon Banyuwangi

Sanksi Pelanggaran Tanpa SIM sama sekali: Pidana penjara hingga 4 bulan atau denda Rp 750.000 (Pasal 281 UU LLAJ). Lupa bawa SIM: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 288 Ayat 2). Pelanggar berulang bisa dibatasi hak mengemudi.

Kapolresta Banyuwangi yang baru Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan Menggantikan Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra pada 9 Januari 2026, dalam serah terima jabatan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi.

Latar Belakang Kombes Rofiq sebelumnya menjabat sebagai Dosen Utama Akpol Lemdiklat Polri. berkomitmen melanjutkan sinergi dengan pemerintah daerah dan menghimbau pada masyarakat untuk bersama sama menjaga keamanan Banyuwangi.

“Terutama masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM kendaraan bermotor seyogyanya masyarakat Banyuwangi datang sendiri ke tempat pembuatan SIM, kita transparansi dan bantu masyarakat, jangan membuat SIM lewat calo-calo yang tidak bertanggung jawab, “katanya tegas.

**IR Rogojampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *